Minggu, 18 April 2021

TAX PLANNING PPH PASAL 21/26












A. Rekonsilasi Objek PPh Pasal 21

Untuk meyakinkan bahwa atas seluruh objek PPh Pasal 21 telah dipotong pajaknya, perlu dilakukan rekonsiliasi antara data laporan keuangan, baik yang berasal dari akun neraca maupun akun biaya. Rekonsiliasi ini sangat berguna dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pembuktian bahwa seluruh objek pajak ketika diperiksa oleh petugas pajak nantinya.

Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan berlaku prinsip umum, yaitu taxability-deductibility. Jika bagi karyawan merupakan taxable income (penghasilan yang menjadi objek PPh), di perusahaan menjadi deductible expense (biaya), dan sebaliknya jika bagi karyawan merupakan non taxable income (penghasilan yang bukan objek PPh), maka di perusahaan menjadi non deductible expense (bukan biaya).

 

B. Taxability dan Deductibility Objek PPh Pasal 21

Strategi Memaksimalkan Pengurangan (Maximizing Deductions)

Prinsip Taxability Deductibility adalah prinsip yang menjelaskan tentang pos-pos yang dapat/tidak dapat dikenai pajak penghasilan (objek pajak dan bukan objek pajak penghasilan) dan pos-pos yang dapat/tidak dapat dibayarkan (pengurang penghasilan bruto), yang mekanismenya: jika pada pihak pemberi kerja pemberian imbalan/penghasilan dapat dibiayakan (pengurang penghasilan bruto), maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya jika pada pihak karyawan pemberian imbalan/penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dibiayakan (bukan pengurang penghasilan bruto).

Prinsip Taxability Deductibility merupakan prinsip dasar yang lazim dipakai dalam perencanaan pajak, yang pada umumnya mengubah/menkonversikan penghasilan yang merupakan objek pajak menjadi penghasilan yang tidak objek pajak atau sebaliknya mengubah biaya yang tidak boleh dikurangkan menjadi biaya yang boleh dikurangkan, dengan konsekuensi terjadinya perubahan pajak terutang akibat pengubahan/konversi tersebut. Apakah perubahan jumlah pajak terutang akan menjadi lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan jumlah pajak terutang akibat koreksi fiskal, apabila dilakukan pengubahan tersebut, tentunya harus dipertimbangkan mana alternatif yang lebih menguntungkan perusahaan.

Jika kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik dan kinerja perusahaan menghasilkan laba besar, maka salah satu alternatif yang direkomendasikan adalah dengan mengkaji mana yang lebih menguntungkan antara memberikan kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan (uang) atau dalam natura (benefit in kind).

 

1. HUBUNGAN BIAYA DI PPH BADAN DAN PPH PASAL 21

  

PPh Pasal 21

PPh Badan

Contoh

TI

DE

Biaya Gaji

NTI

NDE

Pemberian kenikmatan/natura

NTI

DE

Makan Bersama

TI

NDE

Hadiah uang atas lomba Family Day

 

Pilihlah…
1.      NTI vs DE
2.      TI vs DE, bila tarif PPh 21 < PPh Badan
3.      NTI vs NDE, bila tarif PPh 21 > PPh Badan

Hindari…
TI vs NDE

 

2. ASPEK PAJAK ATAS KEBIJAKAN PILIHAN BIAYA PEGAWAI

  1. Makan bersama atau tunjangan makan
  2. Antar jemput karyawan atau tunjangan transport
  3. Fasilitas kendaraan perusahaan atau tunjangan kendaraan
  4. Fasilitas handphone atau tunjangan handphone
  5. Uang saku perjalanan dinas atau uang perjalanan dinas secara lump sum
  6. Pemberian bonus dari laba ditahan atau biaya
  7. Pemberian tunjangan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
  8. Pemberian tunjangan pengobatan atau fasilitas pengobatan
  9. Dan seterusnya
 

Pilihan Transaksi & Dampak Pajaknya

 

1

Makan Bersama  

Tunjangan Makan

 

Antar jemput Karyawan

Tunjangan Transport

 

NTI Vs DE

TI Vs DE

 

 

 

2

Kendaraan, Hand Phone    

Tunjangan Kendaraan, HP

 

 NTI Vs. DE (50%) 

 TI Vs DE

 

 

 

3

Akomodasi, Uang Saku      

Lump‐sum

 

TI Vs DE  

TI Vs DE

 

 

 

4

Bonus dari R/E       

Bonus sbg biaya

 

TI Vs NDE              

TI Vs DE

 

 

 

5

Tunjangan PPh 21     

PPh 21 Ditanggung Persusahaan

 

TI Vs DE                

  NTI Vs. NDE

 

 

 

 

Tunjangan Kesehatan      

Fasilitas Pengobatan

 

TI Vs DE                                         

  NT

 

 

BIAYA TRANSPORTASI :

Kendaraan Umum  

Non Taxable - Deductible

Antar Jemput 

Non Taxable - Deductible

Mobil dinas

Non Taxable–Deductible (50%)

Lumpsum Uang 

Taxable - Deductible  

Reimbursement 

Non Taxable - Deductible



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...