A. Rekonsilasi Objek PPh Pasal 21
Untuk meyakinkan bahwa atas seluruh objek PPh Pasal 21 telah dipotong pajaknya, perlu dilakukan rekonsiliasi antara data laporan keuangan, baik yang berasal dari akun neraca maupun akun biaya. Rekonsiliasi ini sangat berguna dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pembuktian bahwa seluruh objek pajak ketika diperiksa oleh petugas pajak nantinya.
Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan berlaku prinsip umum, yaitu taxability-deductibility. Jika bagi karyawan merupakan taxable income (penghasilan yang menjadi objek PPh), di perusahaan menjadi deductible expense (biaya), dan sebaliknya jika bagi karyawan merupakan non taxable income (penghasilan yang bukan objek PPh), maka di perusahaan menjadi non deductible expense (bukan biaya).
B. Taxability dan Deductibility Objek PPh Pasal 21
Strategi Memaksimalkan Pengurangan (Maximizing Deductions)
Prinsip Taxability Deductibility adalah prinsip yang menjelaskan tentang pos-pos yang dapat/tidak dapat dikenai pajak penghasilan (objek pajak dan bukan objek pajak penghasilan) dan pos-pos yang dapat/tidak dapat dibayarkan (pengurang penghasilan bruto), yang mekanismenya: jika pada pihak pemberi kerja pemberian imbalan/penghasilan dapat dibiayakan (pengurang penghasilan bruto), maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya jika pada pihak karyawan pemberian imbalan/penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dibiayakan (bukan pengurang penghasilan bruto).
Prinsip Taxability Deductibility merupakan prinsip dasar yang lazim dipakai dalam perencanaan pajak, yang pada umumnya mengubah/menkonversikan penghasilan yang merupakan objek pajak menjadi penghasilan yang tidak objek pajak atau sebaliknya mengubah biaya yang tidak boleh dikurangkan menjadi biaya yang boleh dikurangkan, dengan konsekuensi terjadinya perubahan pajak terutang akibat pengubahan/konversi tersebut. Apakah perubahan jumlah pajak terutang akan menjadi lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan jumlah pajak terutang akibat koreksi fiskal, apabila dilakukan pengubahan tersebut, tentunya harus dipertimbangkan mana alternatif yang lebih menguntungkan perusahaan.
Jika kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik dan kinerja perusahaan menghasilkan laba besar, maka salah satu alternatif yang direkomendasikan adalah dengan mengkaji mana yang lebih menguntungkan antara memberikan kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan (uang) atau dalam natura (benefit in kind).
1. HUBUNGAN BIAYA DI PPH BADAN DAN PPH PASAL 21
PPh Pasal 21 |
PPh Badan |
Contoh |
TI |
DE |
Biaya Gaji |
NTI |
NDE |
Pemberian kenikmatan/natura |
NTI |
DE |
Makan Bersama |
TI |
NDE |
Hadiah uang atas lomba Family Day |
Pilihlah…
1. NTI vs DE
2. TI vs DE, bila tarif PPh 21 < PPh Badan
3. NTI vs NDE, bila tarif PPh 21 > PPh Badan
Hindari…
TI vs NDE
2. ASPEK PAJAK ATAS KEBIJAKAN PILIHAN BIAYA PEGAWAI
- Makan bersama atau tunjangan makan
- Antar jemput karyawan atau tunjangan transport
- Fasilitas kendaraan perusahaan atau tunjangan kendaraan
- Fasilitas handphone atau tunjangan handphone
- Uang saku perjalanan dinas atau uang perjalanan dinas secara lump sum
- Pemberian bonus dari laba ditahan atau biaya
- Pemberian tunjangan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Pemberian tunjangan pengobatan atau fasilitas pengobatan
- Dan seterusnya
Pilihan Transaksi & Dampak Pajaknya |
|
|
1 |
Makan Bersama |
Tunjangan Makan |
|
Antar jemput Karyawan |
Tunjangan Transport |
|
NTI Vs DE |
TI Vs DE |
|
|
|
2 |
Kendaraan, Hand Phone |
Tunjangan Kendaraan, HP |
|
NTI Vs. DE (50%) |
TI Vs DE |
|
|
|
3 |
Akomodasi, Uang Saku |
Lump‐sum |
|
TI Vs DE |
TI Vs DE |
|
|
|
4 |
Bonus dari R/E |
Bonus sbg biaya |
|
TI Vs NDE |
TI Vs DE |
|
|
|
5 |
Tunjangan PPh 21 |
PPh 21 Ditanggung Persusahaan |
|
TI Vs DE |
NTI Vs. NDE |
|
|
|
|
Tunjangan Kesehatan |
Fasilitas Pengobatan |
|
TI Vs DE |
NT |
BIAYA TRANSPORTASI :
Kendaraan Umum |
Non Taxable - Deductible |
Antar Jemput |
Non Taxable - Deductible |
Mobil dinas |
Non Taxable–Deductible (50%) |
Lumpsum Uang |
Taxable - Deductible |
Reimbursement |
Non Taxable - Deductible |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar