Senin, 26 April 2021

Hilangkan Celah Pajak (tax loopholes): Indonesia - Singapura Amandemen P3B

Baru-baru ini Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu - Indonesia dan Singapura memperbarui kesepakatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dalam negosiasi pada Selasa (4 feb 2020) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

P3B ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah. Indonesia dan Singapura  menyepakati peninjauan ulang P3B yang terdahulu ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru adalah pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Kemudian yang kedua, tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Kedua penurunan pajak ini, baik royalti dan branch profit tax, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara mitra. Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. Pemerintah Indonesia berharap dengan penurunan ini, investasi dari Singapura makin tinggi.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan clausula Most Favored Nation / MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan; dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset, serta pertukaran informasi (exchange of information) sesuai dengan standar internasional.

“Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Menkeu melanjutkan, institusi-institusi pemerintah, kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintahnya bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Hal ini merupakan penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara ketiga.

Menkeu mengatakan semua ini bertujuan untuk menghilangkan banyak celah pajak (tax loopholes) yang melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya. Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup celah dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.

P3B yang baru ini akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.

Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.

 

Klausul

Perjanjian yang Berlaku Saat Ini

Hasil Kesepakatan Negosiasi

Dividen

  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
  • 15% untuk dividen lainnya.

Bunga

10%

10%

Government exemption

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan.

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.

Source-state exemption for government-issued bonds or debentures

Diatur

Dihapus

Royalti

15%

  •  8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • 10% untuk royalti lainnya

Branch profit tax

15%

10%

Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas

Dengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation).

Tanpa syarat most favoured nation.

Capital gains

Tidak diatur

  •  Sesuai Model OECD.

 

 

  • Terdapat klausul indirect transfer of assets.

 

 

  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Pertukaran informasi

Berdasarkan Model OECD 1977.

Berdasarkan Model OECD 2017.

Anti-penghindaran pajak

Tidak diatur.

Diatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...