Minggu, 25 April 2021

Organisasi Nirlaba / Non Profit

 

Organisasi Nirlaba / Non Profit

 

Pengertian Organisasi Nirlaba

Oganisasi non profit atau organisasi nirlaba adalah organisasi yang sasarannya menuju dukungan suatu kebijakan atau memecahkan masalah penting yang terjadi di suatu negara. Selain itu tujuan organisasi nirlaba ini tidak bersifat mencari keuntungan, melainkan bertujuan untuk mensejahterakan.

Menurut PSAK No. 45 pengertian organisasi nirlaba adalah organisasi yang memperoleh sumber daya yang berasal dari sumbangan pihak anggota. Setiap para penyumbang (organisasi) tidak mengharapkan keuntungan yang akan didapat pada saat organisasi ini berkembang.

Namun untuk perkembangan selanjutnya organiasi tersebut akan menerima hasil pendapatan jasa yang diberikan publik atau dari kegiatan investasi. Organisasi nirlaba ini juga pada dasarnya digunakan sebagai patokan dalam mencapai tujuan bagi sekelompok orang yang termasuk dalam keanggotaan organisasi nirlaba tersebut.

 

Apa Saja Ciri-Ciri yang Terdapat dalam Organisasi Nirlaba?

Tentu cukup sulit untuk dapat membedakan organisasi profit dan non profit di Indonesia karena jumlahnya yang terlalu banyak. Selain itu tidak semua organisasi menjelaskan bahwa organisasi tersebut termasuk dalam kategori profit atau non profit.

Ciri-ciri atau karakteristik dari lembaga ini adalah ketika menjalankan kegiatan dalam organisasi tidak ada tujuan menghasilkan laba atau keuntungan.

Sebab hal ini akan berpengaruh terhadap suasana, visi dan misi yang telah ada pada organisasi nirlaba. Menurut ruang lingkup PSAK NO. 45 organisasi nirlaba ini memiliki ciri-ciri seperti di bawah ini yaitu:

• Organisasi nirlaba mampu menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba maka nominalnya tidak akan pernah dibagikan kepada penyumbang atau pemilik entitas.

• Sumber daya utama organisasi nirlaba berasal dari penyumbangan yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan yang sebanding dengan sumber daya yang mereka korbankan.

• Dalam organisasi nirlaba ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Artinya dalam organisasi nirlaba ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya.

Tentu pada dasarnya organisasi ini tidak mencerminkan adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi. 

 

Jenis-Jenis Lembaga Non Profit

1. Organisasi Nirlaba Donasi

Lembaga ini mengadalkan pendapatannya dari sumbangan;

2. Organisasi Nirlaba Komersial

Lembaga ini pendapatannya berasal dari anggota berupa chargeatau sewa dari pemakaian harta organisasi

3. Organisasi Nirlaba Mutual

Lembaga yang dikelola oleh para anggotanya yang notabene adalah pemakai jasa dari lembaga itu sendiri

4. Organisasi Nirlaba Entrepreneurial

Lembaga ini dikelola oleh para professional yang memang khusus diberi gaji untuk mengelolanya.

 

Contoh Organisasi Nirlaba Di Indonesia

Berikut terdapat beberapa contoh dari organisasi nirlaba di Indonesia, berikut di bawah ini beberapa contohnya yaitu:

1. Lembaga Perkumpulan (Asosiasi)

Lembaga perkumpulan (asosiasi) ini seringkali didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbasis keanggotaan yang didirikan karena identitas umum atau tujuan di antara para anggotanya. Terdapat dua jenis lembaga asosiasi yang ada di Indonesia yaitu asosiasi gabungan dengan memiliki hukum dan asosiasi biasa yang tidak memiliki atau terkait dengan hukum.

Namun apabila ada lembaga asosiasi yang ingin mendapatkan perlindungan hukum, maka lembaga tersebut harus mempersiapkan surat pendaftaran kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila pendaftaran tersebut sudah disetujui oleh pengadilan distrik, maka barulah asosiasi diizinkan untuk meminta surat pengesahan kepada Indonesia Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengumumkannya dalam sistem Hukum Indonesia Badan Administrasi (BNRI).

 

2. Yayasan

Contoh organisasi nirlaba kedua adalah yayasan. Adapun terdapat landasan hukum yayasan dalam perundang-undangan terdapat dalam UU Nomor. 28 Tahun 2004. Di mana dalam UU tersebut mendefinisikan yayasan sebagai organisasi yang didirikan berdasarkan pembagian aset.

Tujuan organisasi nirlaba ini adalah untuk mencapai suatu tujuan dalam bidang keagamaan, sosial, atau bidang kemanusiaan lainnya yang dapat membantu masyarakat. Ciri khas yang dimiliki oleh lembaga yayasan adalah badan ini tidak dapat memiliki kepemilikan eksklusif.

Organisasi ini hanya memiliki pendiri. Selain itu warga negara asing juga dapat membangun yayasan atas kepemilikannya sendiri. Sebab hal ini terlihat dari struktur organisasinya. Yayasan ini juga diatur oleh Dewan Pengawas (Dewan Pembina), Dewan Penasehat (Dewan Pengawas) dan Dewan Manajemen (Dewan Pengurus).

 

3. Institut

Contoh organisasi nirlaba yang terakhir adalah institut. Organisasi institut adalah suatu organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, budaya, sosial dan humaniora. Institut ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai lembaga hukum tunggal. Namun mereka dapat memilih bentuk badan hukumnya, apakah badan hukum menggunakan foundation, asosiasi atau bahkan korporasi sebagai badan hukum.

Sudah dijelaskan mengenai pengertian organisasi nirlaba, ciri-ciri, dan juga contoh dari organisasi nirlaba tersebut. Meskipun organisasi ini tidak mencari keuntungan, namun pengelolaan keungan pada organisasi non profit adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan.

Hal ini dikarenakan lembaga atau organisasi non profit memiliki pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola. Baik dana dari para donatur, stakeholder, dan negara seperti masalah perpajakannya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...