Sabtu, 17 April 2021

Perbedaan Istilah "PEMOTONGAN Pajak" dan "PEMUNGUTAN Pajak" di UU PPh - By Riki Ardoni

 

Perbedaan Pemotongan Pajak dan Pemungutan Pajak di UU PPh

Pemotongan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Selain itu, ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan pph. Selain itu, ada pula pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menurut UU PPN.

secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Dengan kata lain, pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.

Sedangkan, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. 

Perihal

Pemotongan

Pemungutan

Pengertian

adalah kegiatan memotong/ mengurangi pembayaran atau Jumlah yang diterima atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang.

Pihak Pemotong/Pemungut

Dilakukan oleh pemberi penghasilan (Yang membayarkan)

Dilakukan oleh penerima penghasilan (yang menerima pembayaran). Dalam kondisi tertentu dilakukan oleh yang memberi penghasilan. Dalam hal ini dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah terhadap Pemungutan PPh Pasal 22).

Jenis Pajak

PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26

PPN, PPnBM, PPh Pasal 22

 

Contoh kasus pemotongan dan pemungutan pajak:

Pemotongan

PT. A membayar jasa konsultasi (jasa kena pajak) kepada PT. B sebesar Rp10.000.000. Atas pembayaran tersebut, PT A wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Dengan demikian, pembayaran sebesar Rp1.000.000 dari PT A ke PT B telah dipotong PPh sebesar Rp200.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp9.800.000.

Pemungutan

Dalam kasus soal yang sama, PT. A dan PT. B merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT. B harus memungut PPN sebesar 10% X 10.000.000 = Rp1.000.000. Dengan demikian, pembayaran Rp10.000.000 dari PT. A ke PT. B telah dipungut PPN sebesar Rp1.000.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000.

Secara keseluruhan jumlah pembayaran yang dilakukan PT. A kepada PT. B adalah Rp10.000.000 + Rp1.000.000 (PPN) – Rp200.000 (PPh Pasal 23) = Rp10.800.000.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...