Jenis-jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan ada berbagai jenis hadiah yang dikenakan pajak, yakni:
1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan, Penghasilan berupa hadiah dari undian, Hadiah perlombaan, serta Hadiah kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Hadiah yang didapat baik dari undian atau dari perlombaan atau dari kegiatan dan penghargaan didalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan. Ada yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) dan ada Hadiah yang dikenakan PPh Non-Final, dipotong sesuai PPh 21 atau PPh 26 atau dipotong PPh Pasal 23. Ada hadiah sebagai non-objek PPh.
1. Atas Hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat FINAL oleh penyelenggara undian.
2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal penerima penghasilan adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2 diatas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.
No. |
JENIS IMBALAN HADIAH |
SIFAT PENGENAAN PAJAK |
TARIF PPH |
1 |
Hadiah Undian |
Objek PPh Final |
25% |
2 |
Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri. |
Dipotong PPh Pasal 21 |
Tarif Pasal 17 × Penghasilan Bruto |
3 |
Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap. |
Dipotong PPh Pasal 23 |
15% |
4 |
Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap. |
Dipotong PPh Pasal 26 |
20% |
5 |
Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. |
Bukan Objek Pajak |
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
CONTOH PENGHITUNGAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
Merujuk pada lampiran peraturan direktur jenderal pajak Nomor: PER-11/PJ/2015 tentang: pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan, berikut contoh perhitungan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan:
1. PT. Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odig yang muncul sebagai penerima hadiah undian. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah sebagai berikut :
25% x Rp100.000.000,00 - Rp25.000.000,00.
2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Khazada adalah sebagai berikut :
5% x Rp20.000.000,00 - Rp1.000.000,00.
(Tarif progresif pada WPDN yang mengacu pada keadilan vertikal)
3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT. Wijaya Perkasa di gedung tower milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp. 250.000.000.00. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Wijaya Perkasa adalah sebagai berikut :
20% x Rp250.000.000,00 - Rp50.000.000,00.
4. PT. Oto Motor mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Oto Motor adalah sebagai berikut :
15% x Rp800.000.000,00 - Rp120.000.000,00.
5. PT. Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp. 200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp. 5.000.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya. Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT. Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT. Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut :
20% x Rp5.000.000,00 - Rp1.000.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar