Insentif Pajak adalah kompensasi khusus yang diberikan Negara dalam hal ini pemerintah kepada Wajib Pajak. Umumnya pemberian insentif ini bertujuan untuk membantu memotivasi atau mendorong wajib pajak agar tetap survive dan struggle berusaha mempertahankan eksistensi ditengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini juga sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas dan roda perekonomian wajib pajak yang menurun drastis akibat wabah ini. Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan juga penerimaan negara oleh pemerintah. Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan untuk membantu memulihkan perekonomian nasional dan meredam dampak Covid-19 dengan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas. Pengaturan terkait insentif pajak ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
dibandingkan dengan negara-negara maju di OECD, pertumbuhan ekonomi Indonesia ternyata tidak terkontraksi parah, hanya minus 5,32% pada kuartal II 2020. Sebaliknya, negara OECD seperti Inggris, Perancis, Italia, dan Kanada, terkontraksi 20,4%, 13,8%, 12,4%, dan 12,0%.
Hal ini lebih karena negara-negara tersebut menerapkan lockdown yang membuat warganya tidak lagi bergerak leluasa. Dampaknya, pekerjaan di berbagai sektor lesu, daya beli masyarakat, dan pajak yang diterima negara dari rakyatnya akhirnya menurun.
Perpanjangan insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga batas waktu yaitu tanggal 30 Juni 2021. Dalam peraturan tersebut, terdapat enam pokok ketentuan insentif pajak yang diperpanjang. Enam insentif pajak yang dimaksud adalah:
1. insentif Pajak Penghasilan Pasal 21,
2. insentif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi,
3. insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor,
4. insentif Pajak Penghasilan Pasal 25,
5. insentif Pajak UMKM, dan
6. insentif PPN.
1. insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
Penerima fasilitas Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1189 bidang industry tertentu, perusahan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini juga diberikan kepada karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sektor-sektor yang terlah ditentukan. Karyawan ini akan memperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada karyawan. Jika perusahaan mempunyai cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
2. insentif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi
Penerima fasilitas Insentif PPh Final Jasa Konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah adalah wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pemberian insentif tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air atau irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan utama bagi sektor pertanian.
3. insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Penerima fasilitas Insentif PPh Pasal 22 Impor adalah wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. Wajib pajak tersebut memperoleh insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah bidang usaha tertentu tersebut bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 721 bidang industri dan perusahaan KITE. Dalam aturannya, penerima fasilitas ini wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulannya.
4. insentif Pajak Penghasilan Pasal 25
Penerima fasilitas Insentif PPh Pasal 25 berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang adalah wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 1018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Sebelumnya, insentif pajak ini hanya dimanfaatkan oleh 1013 bidang industri dan perusahaan KITE. Wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
5. insentif Pajak UMKM
Penerima fasilitas Insentif Pajak UMKM adalah Wajib Pajak UMKM, yaitu berupa Insentif PPh Final tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu melakukan setoran pajak. Bagi pemotong atau pemungut juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak UMKM. Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini hanya perlu menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.
6. insentif PPN
Penerima fasilitas Insentif PPN ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah pada salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif pajak tersebut berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak sebesar lima milyar rupiah. Insentif ini sebelumnya hanya diterima oleh 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.
Saat ini pengajuan insentif juga sangat mudah yaitu melalui aplikasi DJP Online. Dasar hukumnnya adalah dengan dikeluarkannya PMK-9/PMK.03/2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar