KLASIFIKASI PAJAK
A. Klasifikasi Pajak Menurut Para Ahli
1. Klasifikasi Pajak Menurut Plehn
Plehn pada tahun 1902 mengatakan bahwa Pajak secara umum terbagi menjadi dua; yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.
Perihal |
Klasifikasi |
|
Pajak Langsung |
Pajak Tidak Langsung |
|
Pengertian |
Mengacu pada klaim pajak yang dikenakan atas entitas tetap seperti orang, bisnis, tanah dan properti. |
Mengacu pada klaim pajak yang dikenakan atas transaksi ekonomi contohnya penjualan barang dan jasa dan perdagangan. |
Perbedaan |
Pembayar pajak juga menjadi penanggung pajak |
Pembayar pajaktidak harus menjadi penanggung pajak. Beban pajak tersebut dapat dialihkan ke pihak lain |
Bentuk |
Fakta yang tetap (fixed fact) |
Berubah, temporer, tdak dapat dipastikan sebelumnya bahkan bisa saja merupakan hasil proses, kejadian, transaksi dan dikenakan berdasarkan tarif. |
Contoh Penerapan |
Pajak atas Properti, usaha, penghasilan individu, keuntungan, bunga, sewa dan royalti. |
Pajak Penjualan, cukai, PPN, waralaba, bea materai, pajak inventori dan peralatan. |
Kelebihan |
Lebih mudah untuk pemerataan beban pajak |
|
Kekurangan |
|
|
2. Klasifikasi Pajak Menurut Musgrave
Pembagian Pajak menurut Musgrave yaitu:
a) Pajak perseorangan dan Pajak in rem
b) Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
c) Pajak Positif dan Pajak Negatif, dimana : Pajak positif yang sifatya mengurangi daya beli atau pendapatan yang dibelanjakan. Pajak negatif yang sifatya menambah daya beli atau pendapatan yang dibelanjakan. Pajak negatif disebut juga subsidi atau intensif pajak.
3. Klasifikasi Pajak Menurut OECD
Enam kategori pajak Menurut OECD yaitu:
- Keuntungan pendapatan (kode akun 1000)
- Penggajian dan tenaga kerja (kode akun 2000)
- Properti (kode akun 4000)
- Barang dan jasa (kode akun 5000)
- Lainnya (kode akun 6000)
- Iuran jaminan sosial (kode akun 2000)
4. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Hukum Positif
Jika dilihat dari sudut pandang lembaga pemungut pajak, maka pajak dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak pusat dan Pajak daerah.
LEMBAGA PEMUNGUT PAJAK |
INSTANSI |
JENIS PAJAK |
Pemerintah Pusat |
DITJEN PAJAK-KEMENTRIAN KEUANGAN (KEMENKEU) |
|
DITJEN BEA & CUKAI-KEMENKEU |
|
|
|
|
|
Pemerintah Daerah |
PEMERINTAH PROVINSI |
|
PAJAK KOTA/KABUPATEN |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar