Kamis, 15 April 2021

KLASIFIKASI PAJAK - RIKI ARDONI

KLASIFIKASI PAJAK

KLASIFIKASI PAJAK

A.  Klasifikasi Pajak Menurut Para Ahli

   1. Klasifikasi Pajak Menurut Plehn

Plehn pada tahun 1902 mengatakan bahwa Pajak secara umum terbagi menjadi dua; yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Perihal

Klasifikasi

Pajak Langsung

Pajak Tidak Langsung

Pengertian

Mengacu pada klaim pajak yang dikenakan atas entitas tetap seperti orang, bisnis, tanah dan properti.

Mengacu pada klaim pajak yang dikenakan atas transaksi ekonomi contohnya penjualan barang dan jasa dan perdagangan.

Perbedaan

Pembayar pajak juga menjadi penanggung pajak

Pembayar pajaktidak harus menjadi penanggung pajak. Beban pajak tersebut dapat dialihkan ke pihak lain

Bentuk

Fakta yang tetap (fixed fact)

Berubah, temporer, tdak dapat dipastikan sebelumnya bahkan bisa saja merupakan hasil proses, kejadian, transaksi dan dikenakan berdasarkan tarif.

Contoh Penerapan

Pajak atas Properti, usaha, penghasilan individu, keuntungan, bunga, sewa dan royalti.

Pajak Penjualan, cukai, PPN, waralaba, bea materai, pajak inventori dan peralatan.

Kelebihan

Lebih mudah untuk pemerataan beban pajak

  • Sumber penerimaan yang lebih stabil dan sistematis
  • Pengumpulan pajaknya cepat dan kostan
  • Biaya Pemungutan yang relatif rendah

Kekurangan

  • Menunda penerimaan Pajak
  • Biaya pemungutan tinggi
  • Administrasi pajak  modern
  • Wajib  pajak berusaha menghindari bayar pajak
  • Dapat memberikan beban pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah
  • Bergantung pada siklus pajaknya

     

   2. Klasifikasi Pajak Menurut Musgrave

Pembagian Pajak menurut Musgrave yaitu:

a)  Pajak perseorangan dan Pajak in rem

b)  Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

c) Pajak Positif dan Pajak Negatif, dimana : Pajak positif yang sifatya mengurangi daya beli atau pendapatan yang dibelanjakan. Pajak negatif yang sifatya menambah daya beli atau pendapatan yang dibelanjakan. Pajak negatif disebut juga subsidi atau intensif pajak.

 

    3. Klasifikasi Pajak Menurut OECD

Enam kategori pajak Menurut OECD yaitu:

  •  Keuntungan pendapatan (kode akun 1000)
  •  Penggajian dan tenaga kerja (kode akun 2000)
  •  Properti (kode akun 4000)
  •  Barang dan jasa (kode akun 5000)
  •  Lainnya (kode akun 6000)
  •  Iuran jaminan sosial (kode akun 2000)

 

    4. Klasifikasi Pajak Berdasarkan Hukum Positif

Jika dilihat dari sudut pandang lembaga pemungut pajak, maka pajak dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak pusat dan Pajak daerah.


LEMBAGA PEMUNGUT PAJAK

INSTANSI

JENIS PAJAK

Pemerintah Pusat

DITJEN PAJAK-KEMENTRIAN KEUANGAN (KEMENKEU)

  • Pajak Penghasilan (PPH)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perkebunan dan Pertambangan

DITJEN BEA & CUKAI-KEMENKEU

  • Bea Masuk
  •  Bea Keluar
  • Cukai

 

 

 

Pemerintah Daerah

PEMERINTAH PROVINSI

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak Bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak Air permukaan
  • Pajak rokok

PAJAK KOTA/KABUPATEN

  • Pajak Hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak Parkir
  •  Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...