Pasal 6 UU PPh berbicara yang boleh menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sedangkan di pasal 9 menentukan yang tidak boleh jadi biaya pengurang penghasilan kena pajak. Namun ada di beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, Pasal 11 dan 11A tentang penyusutan dan amortisasi.
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur kaidah umum bolehnya biaya antara lain dikatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Contoh biaya-biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang termasuk :
- biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
1. Biaya pembelian bahan;
2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. Bunga, sewa, dan royalti;
4. Biaya perjalanan;
5. Biaya pengolahan limbah;
6. Premi asuransi;
7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
8. Biaya administrasi; dan
9. Pajak kecuali pajak penghasilan;
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
- iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
- kerugian selisih kurs mata uang asing;
- biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga sesuai ketentuan;
- kerugian yang dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;
- Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (pasal 7).
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Piutang Macet Boleh Dibiayakan
Persyaratan lebih lanjut tentang persyaratan piutang macet diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor:
- 105/PMK.03/2009
- 57/PMK.03/2010,
- 207/PMK.010/2015
- SE-75/PJ/2015
Sumbangan
Tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan penangulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olah raga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur 76/PMK.03/2011.
Kemudian, PMK No. 76/PMK.03/2011 mengatur lebih detail terkait syarat-syarat pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan, yaitu:
- wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
- didukung oleh bukti yang sah;
- lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, (NPWP) kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh;
- besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya; dan
- pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar