K |
oreksi
positif biaya artinya koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar.
Biaya pengurang penghasilan bruto berkurang (dicoret) tentu menyebabkan
penghasilan neto lebih besar. Dan PPh terutang lebih besar. Istilah koreksi
positif sebenarnya koreksi apapun yang menyebabkan pajak terutang bertambah.
Sebaliknya, koreksi negatif merupakan koreksi apapun yang menyebabkan pajak
terutang berkurang. Koreksi fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan
dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan
akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Berikut biaya-biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal positif yang dapat dimasukkan ke koreksi fiskla lainnya:
- Biaya terkait penggunaan sedan dikoreksi 50%. Dasarnya KEP-220/PJ./2002.
- Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Dasarnya KEP-220/PJ./2002.
- Biaya bunga atas pinjaman yang penggunaan pinjaman tersebut untuk investasi saham. Dikoreksi semua. Dasarnya Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
- Biaya Entertainment yang tidak ada daftar nominatif. Dikoreksi semua. Dasarnya SE-27/PJ.22/1986.
- Kerugian Piutang Tidak Tertagih yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015.
- Penelitian yang dilakukan di Luar Negeri. Dasarnya Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh.
- Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai PPh Final atau penghasilan bukan objek. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang PPh.
- Pengeluaran untuk karangan bunga. Alasannya karena tidak ada hubungannya dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
- Pembelian parsel lebaran, ucapan selamat hari raya nasional atau keagamaan. Alasannya karena tidak ada hubungannya dengan 3M.
- Pengeluaran makan dan minum di restoran bagi pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Pengeluaran dalam rangka olah raga pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Pengeluaran untuk rekreasi, berlibur, family gathering, dan sejenisnya. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Pengobatan cuma-cuma yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Pemberian natura kepada pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar