Rabu, 14 April 2021

PENGERTIAN HUKUM, PAJAK DAN HUKUM PAJAK - RIKI ARDONI

PENGERTIAN HUKUM, PAJAK DAN HUKUM PAJAK


A. PENGERTIAN HUKUM

Sejak kapan Hukum itu mulai ada? Secara pasti tidak dapat diketahui. Namun ada ungkapan pepatah lama mengatakan “ubi societas ibi ius” yang berarti hukum sudah ada sejak pertama kali masyarakat itu ada.

Jika kita berbicara tentang hukum, maka hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah didalam suatu kehidupan bersama. Dengan kata lain Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku didalam suatu kehidupan bersama yang mana dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Yang kemudian kita kenal dengan sanksi hukum.

 

B. PENGERTIAN PAJAK

Saat terjadi Revolusi Prancis, Benjamin Franklin pernah mengirim surat kepada seorang ilmuan prancis, Jean-Baptiste Leroy di tahun 1789. Kutipan suratnya yang terkenal adalah “in this world, Nothing is certain except death and taxes.”

Negara maju menjadi kaya karena memiliki modal yang besar. Suatu negara dapat berkembang lebih cepat karena mampu mengumpulkan modal lebih banyak. Perhatian terhadap pengumpulan modal akhirnya mengarah pada peran pajak sebagai instrumen pemerintah yang sangat efektif untuk mengumpulkan modal. Salah satu strategi pembangunan yang paling utama pemerintah adalah dengan meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.

Hampir 80% lebih sumber pendapatan negara dari pajak. Dalam Konferensi Pers APBN KITA (23 Maret 2021) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Realisasi pendapatan negara sebesar Rp219,2 triliun tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp181,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp37,3 triliun, dan hibah Rp0,1 triliun.

 

1. PENGERTIAN PAJAK MENURUT AHLI

Kata pajak memiliki definisi yang beragam menurut para ahli. Berikut kita telaah beberapa pengertian pajak menurut para ahli :

a). Pajak menurut Sommerfeld , Anderson & Brock

“Tax can be defined meaningfully as any non penalty, yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of specific benefit of equal value, in order to accomplish some of nations economics and social objectives.”

Inti kalimat Sommerfeld dkk, bahwa Pajak bukan merupakan penalti, melainkan pengalihan sumber daya yang bersifat wajib dari swasta ke sektor publik.

b). Pajak menurut Hyman

Pajak menurut Hyman adalah pembayaran wajib yang  terkait dengan kegiatan tertentu. Pendapatan yang dikumpulkan melalui pajak akan digunakan untuk membeli input yang diperlukan untuk memproduksi barang dan jasa atau dipasok pemerintah untuk mendistribusikan daya beli masyarakat.

c). Pajak menurut Soemitro

Soemitro memberikan definisi pajak sebagai peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalan secara langsung. Peralihan kekayaan seperti itu hanya dapat berupa penggarongan, perampasan, pencopetan (dengan paksa) atau pemberian hadiah dengan sukarela dengan ikhlas (tanpa paksaan). Supaya peralihan kekayaan tidak dikatakan perampasan/perampasan atau pemberian hadiah secara sukarela, maka disyaratkan bahwa pajak sebelum diberlakukan harus mendapatkan persetujuan dari rakyat terlebih dahulu melalui Dewan Perwakilan Rakyat yang para anggotanya dipilih rakyat secara langsung melalui proses Demokratis. Dengan demikian, jika DPR mengesahkan Undang-undang Pajak, dapat dikatakan bahwa rakyat telah menyetujui adanya pungutan pajak yang disahkan oleh DPR dan bersama Presiden. Lebih lanjut menurut Soemitro dikatakan bahwa pajak didasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan.

 

2. PENGERTIAN PAJAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Dalam UU No. 28 tahun 2007 disebutkan bahwa :

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


Berdasarkan definisi pajak tersebut, ada enam karakteristik pajak :

Kontribusi wajib kepada negara

:

Objek

Terutang oleh orang pribadi atau Badan

:

Subjek

Bersifat memaksa

:

Sifat

Berdasarkan undang-undang

:

Landasan Hukum

Tidak mendapat imbalan secara langsung

:

Bentuk Kontraprestasi

Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

:

Tujuan


C. PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan tentang peralihan kekayaan sektor swasta ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat dipaksakan pelaksanaan nya dengan suatu sanksi dengan tiada mendapat imbalan langsung untuk kemudian ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Hukum pajak dikelompokkan sebagai hukum publik. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administratif. Hukum pajak merupakan anak dari hukum administratif. Selain hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, hukum pajak juga memiliki kaitan erat dengan hukum perdata dan hukum adat. Sebagai contoh dalam pembagian harta warisan, baik penyerahan maupun pemindahan hak waris.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...