Rabu, 21 April 2021

Apakah Pajak bisa dijadikan Biaya pengurang Penghasilan Bruto?

 

Dalam Undang-undang PPh, Biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Dasar hukumnya dijelaskan dalam ketentuan hukum pajak sebagai berikut :

a) Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh, semua jenis pajak boleh dibiayakan kecuali Pajak Penghasilan.

b) Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal ini ditegaskan sanksi yang tidak boleh dibebankan adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak dikhususkan untuk PPh saja, tapi untuk semua undang-undang di bidang perpajakan, termasuk UU PPh, UU PPN, UU Pajak Daerah, dan sebagainya.

c) Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.42/2002 dengan bunyi ayat sebagai berikut : “Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat.

d) Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 di Pasal 3 : “Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002.”

 

Contoh Kasus

PT. SUKSES WIJAYA ISLAND bergerak dalam bidang Beach Club. Selama 2020, perusahaan mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 10.500.000.000. Adapun data pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh PT. SUKSES WIJAYA ISLAND adalah sebagai berikut :

No.

Pembayaran

Nominal

1

Pajak Restoran

5.500.000

2

Pajak Hiburan

9.500.000

3

Pajak  Reklame

7.000.000

   4

Sanksi denda Pajak Restoran

1.500.000

   5

Sanksi denda Pajak Hiburan

1.500.000


Total

25.000.000


No.

Pembayaran

Nominal

1

PPN atas kendaraan sedan

30.000.000

2

PPN atas pembelian kertas, tapi Fajtur Pajaknya tidak lengkap

10.000.000

3

Pajak  Reklame

70.000.000

 

Total

110.000.000

 

Berdasarkan ketentuan hukum pajak di atas, biaya yang dapat dibebankan untuk kasus di atas sebagai berikut:



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...