Jumat, 30 Desember 2022

PENJELASAN ATAS KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 /PMK. 03/2018

 


PMK 9 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan (SPT) yang berlaku sejak 26 Januari 2018.

Seperti yang kita ketahui, ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan/ Lapor (SPT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK. 03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Namun,untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (Ease Of Doing Business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT), maka Kementrian Keuangan melakukan perubahan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam PMK 243 Tahun 2014.

Peraturan ini sebagian besar menjelaskan tentang berbagai perubahan terkait metode lapor pajak serta pelaporan SPT yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut point perubahan terkait PMK No 9 Tahun 2018:


KEWAJIBAN PELAPORAN SPT DAN PENGECUALIAN

A. Wajib Lapor SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran sendiri atau yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak wajib melaporkan SPT paling lama dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, yakni atas Pajak Penghasilan (PPh):

  • PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong.
  • PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dibayar sendiri.
  • PPh Pasal 15 yang dipotong.
  • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri.
  • PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
  • PPh 23 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
  • PPh 25 yang dibayar (yang belum divalidasi).

 

B. Pengecualian Wajib Lapor SPT

Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT pada situasi dan kondisi sebagai berikut:

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh 21 dan atau PPh 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili.

Wajib Pajak dengan angsuran PPh 25 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.

Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN jika pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

 

PERUBAHAN PENTING DALAM PMK NO. 9 2018

Dalam PMK No. 9 Tahun 2018, setidaknya ada 12 perubahan penting yang perlu diperhatikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil.
  • Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi pemungut.
  • Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.
  • Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non PKP.
  • Kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan menggunakan dokumen elektronik.
  • Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filling Wajib Pajak Badan.
  • Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filling bagi PKP.
  • Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak.
  • Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak.
  • Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara.
  • Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.


Salah satu poin perubahan penting dalam PMK 9 Tahun 2018 adalah tentang adanya kewajiban pelaporan SPT Masa secara elektronik. Dengan kata lain, Anda diharuskan untuk melakukan lapor pajak online.

Pada dasarnya revisi PMK 9 Tahun 2018 dilakukan agar Anda sebagai WP dapat menjalankan kewajiban lapor SPT pajak dengan lebih praktis dan mudah. Dengan begini, tak ada alasan lagi untuk tidak melapor SPT secara rutin.



Rabu, 28 Desember 2022

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK



BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.


 1.  Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

No.

Jenis

Batas Waktu

Keterangan

Dasar Hukum

a.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (Tanggal 31 Maret).

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

UU KUP No. 28 Tahun 2007 (Pasal 3).

PMK 243 Tahun 2014 (Pasal 9).

PMK No.9 Tahun 2018 (Perubahan Atas PMK 243 Tahun 2014)

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PMK No. 183 Tahun 2007

b.

Pembayaran Pajak Tahunan Pribadi

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.

UU KUP No. 28 Tahun 2007 (Pasal 9).



2.  Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

No.

Jenis

Batas Waktu

Keterangan

Dasar Hukum

a.

Pelaporan SPT Tahunan Badan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

UU KUP No. 28 Tahun 2007 (Pasal 3).

PMK 243 Tahun 2014 (Pasal 9).

b.

Pembayaran Pajak Tahunan Badan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.

UU KUP No. 28 Tahun 2007 (Pasal 9).




3.  Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa

Berikut adalah batas waktu pembayaran / penyetoran dan pelaporan pajak masa berdasarkan UU No. 28/2007 dan PMKNo.242/2014 :

  1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

PMK No. 242 Tahun 2014 (Pasal 2)

PMK No. 243 Tahun 2014 (Pasal 9)

PMK No. 9 Tahun 2018

No.

Jenis Pajak

Batas Pembayaran (Paling Lambat)

Batas Waktu Penyampaian/ Pelaporan

1

PPh pasal 4(2) setor sendiri

Tgl 15 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

2

PPh pasal 4(2) pemotongan

Tgl 10 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

3

PPh pasal 15 setor sendiri

Tgl 15 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

4

PPh pasal 15 pemotongan

Tgl 10 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

5

PPh pasal 21

Tgl 10 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

6

PPh pasal 23/26

Tgl 10 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

7

PPh pasal 25

Tgl 15 Bulan Berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

8

PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan Bea masuk, PPN, PPnBM)

Saat penyelesaian dokumen PIB

 

9

PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

1 Hari kerja berikutnya

Hari Kerja Terakhir Minggu Berikutnya

10

PPh pasal 22 pemungutan oleh Bendaharawan

Hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang

20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir  

*(PMK No. 9 Tahun 2018)

11

PPh pasal 22 migas

Tgl 10 bulan berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

12

PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

Tgl 10 bulan berikutnya

Tgl 20 Bulan Berikutnya

13

PPN & PPnBM

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

Akhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

14

PPN atas kegiatan membangun sendiri

Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Akhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

15

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

Tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

Akhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

16

PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

Tgl 7 bulan berikutnya

Akhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

17

PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

 

18

PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Akhir Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

19

PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir

20

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

20 Hari Setelah Berakhirnya Masa Pajak Terakhir.


  1. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
    1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
      • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
      • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
    2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

 


Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...