Senin, 19 April 2021

REKONSILIASI FISKAL



Rekonsiliasi ialah ikhtisar menyelesaikan perbedaan antara dua akun atau lebih. Sedangkan Fiskal Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kata fiskal itu sendiri berasal dari bahasa latin yaitu fiscus yang merupakan nama seseorang yang memiliki atau memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno.

Jadi Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu teknik untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan Pajak. Koreksi Fiskal dibedakan menjadi dua; koreksi positif yaitu koreksi yang menyebabkan pajak terutang bertambah. Sebaliknya, koreksi negatif merupakan koreksi yang menyebabkan pajak terutang berkurang.

PT. Dragon Capital Power bergerak dalam bisnis perdagangan kain tenun. PT. DCP merupakan wajib pajak badan yang berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Informsasi dan data laporan keuangan komersial PT. DCP pada 2019 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah) :

Penjualan (termasuk penjualan ke instansi pemerintah sebesar Rp. 200.000, harga belum include PPN)

1.250.000

Persediaan, 1 Januari 2019

200.000

Pembelian

1.000.000

Persediaan, 31 Desember 2019

720.000

Beban Operasional :

 

Gaji

55.000

Tunjangan Transport Karyawan

45.000

Beban Makan Kantor

6.000

Beban Pengobatan ditanggung perusahaan

20.000

Beban training karyawan

15.000

Beban seragam satpam

12.000

Beban sanksi Administrasi Pajak

10.000

Beban bunga pinjaman

7.000

Cadangan penghapusan piutang

5.000

Beban jamuan tamu tanpa daftar normatif

10.000

Beban listrik dan telepon kantor

24.000

PBB dan Bea materai

3.000

Penyusutan aset tetap

40.000

Premi asuransi kebakaran pabrik

10.000

Bantuan untuk panitia HUT RI

5.000

Sumbangan ke Panti Asuhan insan cedikia

8.000

Pendapatan Lain-lain :

 

Sewa kendaraan boks kepada Fa. Sejahtera (setelah dipotong PPh)

9.800

Keuntungan selisih kurs

5.000

Penerimaan kembali PBB yang telah di bebankan

5.000

Jasa Giro Bank (sebelum dipotong PPh)

2.000

Penghasilan bunga Deposito (sebelum dipotong PPh)

1.000

Laba Neto penjualan dari Malaysia (sebelum dipotong PPh negara sumber sebesar 20%)

200.000



Keterangan tambahan (dalam ribuan rupiah) :

Jenis Aset

Tahun Beli

Harga Beli

Bangunan Permanen

06-Jul-16

400.000

Kelompok I

10-Des-17

60.000

  • Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus
  • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp700.000.000
  • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp200.000.000) = Rp3.000.000
  • Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp10.000.000) = Rp200.000
  • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp5.000.000 selama tahun 2019.

 

Pertanyaan:

  1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. DCP sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya.
  2. Hitunglah PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2019.

 

Jawaban:

Laporan Laba Rugi

Menurut Komersial

Koreksi FISKAL

Menurut FISKAL

Keterangan

Positif

Negatif

Penjualan

1.250.000

 

 

1.250.000

 

Harga Pokok Penjualan (HPP)

 

 

 

 

 

Persediaan Awal

200.000

 

 

200.000

 

Pembelian

1.000.000

 

 

1.000.000

 

Persediaan Akhir

720.000

 

20.000

700.000

PPh Pasal 10 Ayat (6)

 

480.000

 

 

500.000

 

Penghasilan Bruto

770.000

 

 

750.000

 

Beban Operasional :

 

 

 

 

 

Gaji

55.000

 

 

55.000

 

Tunjangan Transport Karyawan

45.000

 

 

45.000

 

Beban Makan Kantor

6.000

 

 

6.000

 

Beban Pengobatan ditanggung Perusahaan

20.000

20.000

 

0

PPh Pasal 9 Ayat (1)

Beban Training karyawan

15.000

 

 

15.000

 

Beban seragam satpam

12.000

 

 

12.000

 

Beban Sanksi Administrasi Pajak

10.000

10.000

 

0

PPh Pasal 9 Ayat (1)

Beban Bunga Pinjaman

7.000

 

 

7.000

 

Cadangan Penghapusan Piutang

5.000

5.000

 

0

PPh Pasal 9 Ayat (1)

Beban Jamuan tanpa daftar Normatif

10.000

10.000

 

0

SE-27/PJ.22/1986

Beban Listrik & Telephone Kantor

24.000

 

 

24.000

 

PBB dan Bea Materai

3.000

 

 

3.000

 

Penyusutan Aset Tetap

40.000

5.000

 

35.000

PPh Pasal 11 Ayat (6)

Premi Asuransi Kebakaran Pabrik

10.000

 

 

10.000

 

Bantuan ke Panitia HUT RI

5.000

5.000

 

0

PPh Pasal 9 Ayat (1)

Sumbangan untuk Panti Asuhan Insan Cendikia

8.000

8.000

 

0

PPh Pasal 9 Ayat (1)

Jumlah Beban Operasional

275.000

 

 

212.000

 

Laba Operasi

495.000

 

 

538.000

 

Penghasilan dan Beban Lain-Lain :

 

 

 

0

 

Sewa kendaraan boks Fa. Sejahtera

9.800

200

 

10.000

PPh Pasal 23

Keuntungan selisih kurs

5.000

 

 

5.000

 

Penerimaan kembali PBB

5.000

 

 

5.000

 

Jasa Giro Bank

2.000

 

2.000

0

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Penghasilan bunga Deposito

1.000

 

1.000

0

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jumlah Pendapatan dan Beban Lainnya :

22.800

 

 

20.000

 

Laba Bersih Usaha dalam Negeri

517.800

 

 

558.000

 

Laba Neto Luar Negeri dari Malaysia

200.000

 

 

200.000

 

Penghasilan Neto Gabungan

717.800

 

 

758.000

 

Penghasilan Kena PAJAK

717.800

 

 

758.000

 



       Penghitungan PPh Pasal 29 PT. DCP  untuk tahun pajak 2019 :

PPh terutang (50% × 25%) ×  758.000.000 (a)

 

94.750.000

SE - 02/PJ/2015

Kredit Pajak :

 

 

 

PPh Pasal 22

 

3.000.000

 

PPh Pasal 23

 

200.000

 

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagai berikut :

 

 

192/PMK.03/2018

 

PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha di Malaysia sebesar :

 

 

 

20% x 200.000.000

40.000.000

 

 

Jumlah Tertentu :

 

 

 

(200.000.000/ 758.000.000) x 94.750.000

25.000.000

 

 

PPh Pasal 24 Kredit Pajak maksimal di Malaysia

 

25.000.000

 

 

 

 

PPh Pasal 25

 

60.000.000

 

Jumlah Kredit Pajak (b)

 

88.200.000

 

PPh kurang Bayar, PPh Pasal 29 (a-b)

 

6.550.000

 

 

Dengan demikian, PT. DCP wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran PPh Badan terutang tahun pajak 2019 sebesar Rp. 6.550.000 maksimal sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...