DedUctible Expense dan Non Deductible Expense
Secara umum dikenal konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh (sumber penghasilan). Deductible adalah biaya yang diakui oleh pajak, biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.
Prinsip taxable-deductible dan nontaxable-nondeductible diartikan bahwa apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.
Artinya tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya inilah yang disebut dengan istilah non-deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pada umumnya, hampir semua negara yang mempunyai ketentuan umum mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, juga melengkapi dengan ketentuan spesifik (list of tax non-deductible expense) untuk mengatur biaya apa saja yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Hrdinkova (2015), “The general definition of tax deductible expenses is often complemented by a list of tax non-deductible expenses…”
Dengan kata lain, ketentuan umum biaya pengurang penghasilan bruto disebut dengan positive list, serta ketentuan spesifik biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut dengan negative list.
Bagaimana dengan Indonesia?
Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut dengan ketentuan non-deductible expenses atau negative list, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh menjelaskan sebagai berikut.
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Adapun pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
A. DEDUCTIBLE EXPENSE
Deductible expense diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 6). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
a) Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. Biaya pembelian bahan;
2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. Bunga, sewa, dan royalti;
4. Biaya perjalanan;
5. Biaya pengolahan limbah;
6. Premi asuransi;
7. Piaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. Biaya administrasi; dan
9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c) Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e) Kerugian selisih kurs mata uang asing;
f) Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g) Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak; dan
3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i) Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j) Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k) Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l) Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan khusus kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
B. NON DEDUCTIBLE EXPENSE
NON DEDUCTIBLE EXPENSE Diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9) :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
Yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 81/PMK.03/2009);
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (Per-51/PJ/2009, Per-41/PJ/2013) dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (83/PMK.03/2009);
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Psl 8, PP-94/2010)sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (Per-11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 TAHUN 2010)
h. Pajak Penghasilan;
i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
KETENTUAN DEDUCTIBLE EXPENSE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSE LAINNYA
- Biaya Bunga Pinjaman (SE-46/PJ.4/1995) Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
- Penegasan BPHTB dan PBB dapat dibiayakan (SE-01/PJ.42/2002)
- Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (KEP-220/PJ./2002) Biaya pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebesar 50%. Begitu juga pemeliharaan dan pembelian pulsa.
- Biaya Entertainment (SE-27/PJ.22/1986) Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
- Fasilitas Kesehatan (S-1821/PJ.21/1985) Di Klinik perusahaan merupakan natura (non deductible-non taxable) Dalam bentuk tunjangan atau uang pergantian (deductible-taxable)
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Psl 10, PP-94/2010) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan sepanjang: Benar-benar telah dibayar dan Berkenaan dengan kegiatan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan.
- Natura, SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Dalam hal ini dapat berupa PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga tidak dapat dibiayakan. Apabila diberikan dalam bentuk tunjangan PPh 21 maka dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi Penambah penghasilan bagi Karyawan dalam penghitungan PPh 21 nya.
- NDE juga untuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
- bukan merupakan objek pajak.
- pengenaan pajaknya bersifat final;
- dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
- Biaya accrue termasuk dalam pembentukan cadangan yang tidak diperbolehkan sehingga harus NDE, ketentuan pajak hanya mengakui biaya yang telah direalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar