Jumat, 07 Mei 2021

Wapu (Wajib Pungut) : Pengertian dan Badan atau instansi Wapu


A. Pengertian Wapu

Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.

Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.

Dalam ketentuan, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni:

  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  4. Badan Usaha Tertentu.
 

1. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003, bendaharawan pemerintah serta KPKN adalah Wapu. Bendaharawan yang dimaksudkan yaitu bendahara maupun pejabat yang bertransaksi dengan dana yang asalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian, bendaharawan pemerintah serta kantor KPKN yang membayar untuk penyerahan BKP/JKP dari PKP rekanan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah, diharuskan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.

Beberapa bendaharawan pemerintah ditunjuk sebagai Wapu antara lain:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara.
  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pengecualian terkait Wapu ini diterapkan pada:

  1. Total pembayaran sebanyak-banyaknya 1 juta rupiah serta bukan merupakan transaksi yang terpecah-pecah.
  2. Bayaran untuk pembebasan tanah.
  3. Bayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang memang termasuk dalam fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bayaran untuk penyerahan bahan bakar minyak serta bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
  5. Bayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  6. Bayaran lainnya atas penyerahan barang maupun jasa yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor kontrak kerja sama adalah salah satu badan yang termasuk Wapu. Kontraktor kerja sama sendiri dimaksudkan sebagai berikut:

  • Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak beserta gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

Disebutkan, bahwa PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada kontraktor atau pemegang kuasa maupun pemegang izin dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Sementara rekanan dalam PMK tersebut yaitu PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada kontraktor maupun pemegang kuasa/pemegang izin. 

Atas transaksi penyerahan dengan kontraktor maupun pemegang kuasa/pemegang izin, rekanan perlu menerbitkan faktur pajak yang dilakukan pembuatannya ketika penyerahan BKP/JKP. Penerimaan pembayaran (apabila pembayaran didapat terlebih dahulu sebelum penyerahan BKP/JKP) dan termin (apabila penyerahan sebagai bagian dari tahapan suatu pekerjaan).

 

3. BUMN

Menurut PMK Nomor 85/PMK.03/2012, BUMN adalah salah satu Wapu. Jadi, PPN dan/atau PPnBm terutang untuk penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, diharuskan untuk dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Sementara kategori yang termasuk Wapu dalam BUMN adalah BUMN yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha maupun usaha patungan. Untuk transaksi rekanan BUMN dengan BUMN, rekanan diharuskan untuk membuat faktur pajak dengan kode faktur 030.

BUMN dapat kehilangan status Wapu jika terdapat perubahan kepemilikan saham, sebab tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN. Status Wapu tak lagi disematkan pada BUMN sejak tanggal perubahan kepemilikan saham tersebut.

Akan tetapi, BUMN yang bersangkutan tetap perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN serta PPnBm yang telah dikenakan pungutan sewaktu masa pajak ketika perubahan kepemilikan terjadi. Berarti, kewajiban sebagai Wapu tidak diterapkan terhitung untuk masa pajak selanjutnya. 


4. Badan Usaha Tertentu

Jika mengacu pada PMK Nomor 37/PMK.03/2015, badan usaha tertentu yang termasuk dalam Wapu adalah:

  • BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya PMK. Pun, dengan restrukturisasi tersebut, terdapat pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
  • Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, dengan restrukturisasi oleh pemerintah, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Iskandar Muda.
  • Badan usaha tertentu dengan kepemilikan langsung oleh badan usaha milik negara, yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Untuk itu, PKP yang menjadi rekanan badan usaha tertentu dalam PMK ini, setiap transaksi penyerahan BKP/JKP, diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.

Sementara itu, pengecualian yang diberikan untuk beberapa transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN dan badan usaha tertentu ini, antara lain yakni:

  1. Total pembayaran dengan jumlah paling banyak 10 juta rupiah serta bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Bayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bayaran untuk penyerahan bahan bakar minyak serta bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
  4. Bayaran untuk rekening telepon.
  5. Bayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  6. Bayaran lainnya atas penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

 

B. Perbedaan Wapu dan Non Wapu

 

Keterangan

Wapu

Non Wapu

Nilai Transaksi

Diatas Rp10.000.000

Dibawah Rp10.000.000

Kode Transaksi

“030”

“010”

Dokumen Administrasi Pajak

Faktur Pajak dan SSP

Faktur Pajak

Pembayaran Tagihan

100% DPP tanpa PPN

100% DPP + 10% PPN

Pemungutan dan Penyetoran PPN

Pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh BUMN.

Pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh PKP selaku penjual.

Pelaporan PPN

SPT 1107 PUT dan SPT 1111

SPT 1111

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...