PENGATURAN PPH ATAS DIVIDEN
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan.
Jika kita menggambarkan perusahaan sebagai kue, maka struktur modal perusahaan akan menentukan bagaimana kue tersebut akan dipotong-potong atau dengan kata lain berapa persentase arus kas perusahaan yang akan diserahkan kepada kreditur dan berapa persentase bagi para pemegang saham.
Sasaran dari manajemen keuangan adalah memaksimalkan nilai per lembar saham saat ini dari saham yang ada. Sasaran ini tidak dapat diartikan dengan manajer keuangan sebaliknya mengambil tindakan ilegal atau tidak etis dengan harapan akan meningkatkan nilai ekuitas didalam perusahaan.
Sesuai konsep penghasilan yang menggunakan world wide definition, cakupan dividen memiliki arti yang luas. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPH merangkum scope Dividen adalah:
1. Pembagian laba baik langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi dari jumlah modal yang telah di setor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. Pembagian laba sehubungan kepemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Selain scope dividen diatas, dalam praktik dilapangan sering kita temukan pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung. Contohnya pemegang saham telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar menurut UU PPh diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai Biaya oleh perseroan tersebut. Aturan ini juga dijelaskan dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf f.
Jenis-jenis dividen
Dengan demikian dari penjelasan kita diatas, Dividen dapat dibagi berdasarkan jenisnya dalam perusahaan sebagai berikut:
- Dividen tunai;
metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai
dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Perusahaan publik biasanya
membayarkan dividen ini secara berkala antara dua sampai empat kali dalam satu
tahun dan dividen ini biasanya dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku
pada saat dikeluarkannya dividen tersebut.
- Dividen saham;
cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya
dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh para
pemegang saham. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan
dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga
tidak mengubah kapitalisasi pasar. Sehingga, para pemegang saham akan menerima
saham lebih banyak setelah mendapatkan dividen saham ini.
- Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
Jenis pembagian dividen seperti ini jarang dilakukan oleh perusahaan karena
sulit dalam perhitungannya. Perusahaan yang melakukan dividen properti biasanya
karena uang tunai yang ada di perusahaan sudah terlanjur masuk dalam investasi
pada perusahaan lain.
- Dividen skrip;
dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat janji hutang. Perusahaan akan
membayarkan dividen ini pada waktu dan jumlah yang telah ditentukan sesuai
surat janji hutang. Selain itu, surat hutang ini akan dikenakan bunga sampai
uang tersebut dibayarkan kepada pemilik saham. Dividen skrip dipakai karena
berkurangnya persediaan uang tunai dalam perusahaan yang akan menyebabkan
perusahaan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang sura tersebut.
- Dividen likuidasi; diartikan sebagai bentuk pengembalian modal. Hal ini berlaku jika perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Perusahaan akan mengeluarkan dividen likuidasi jika masih memiliki sedikit sisa kekayaan yang dimiliki, sebaliknya jika tidak ada sisa kekayaan maka para pemegang saham tidak akan mendapat dividen.
Berikut Tabel Perbedaan Pengenaan PPh atas Dividen:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar