Jumat, 07 Mei 2021

PPH ATAS PENGHASILAN BUNGA

PPH ATAS PENGHASILAN BUNGA

Didalam pasal 4 ayat (1)  huruf f UU PPh 2008, pengertian penghasilan bungan mencakup premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual diatas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya. Premiuam tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Secara umum, Penghasilan Bunga merupakan objek PPh tapi sifat pengenaan pajaknya berbeda-beda. Ada bunga yang dipotong PPh pasal 23, ada bunga yang dipotong PPh final sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan ada bungan yang dipotong PPh pasal 26. Ada juga bunga yang dipotong pajak saat dibayarkan atau saat terutang, tapi langsung dikenakan PPh berdasarkan tahun pajak.

 

No

Jenis imbalan bunga

Sifat pengenaan pajak

Referensi

1

Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

PPh final

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

2

Bunga yang dibayar atau terutang kepada bank

Tidak ada pemotongan PPh, tapi hanya menjadi objek PPh badan

Pasal 23 ayat (4) UU PPh

3

Bunga terkait dengan sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

4

Bunga yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, kepada wajib pajak luar negri

dipotong PPh pasal 26

Pasal 26 ayat (1) UU PPh

5

Bunga selain butir 1 s.d. 4

dipotong PPh pasal 23

Pasal 23 ayat (4) UU PPh

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...