PPH ATAS PENGHASILAN BUNGA
Didalam pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh 2008, pengertian penghasilan bungan mencakup premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual diatas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya. Premiuam tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Secara umum, Penghasilan Bunga merupakan objek PPh tapi sifat pengenaan pajaknya berbeda-beda. Ada bunga yang dipotong PPh pasal 23, ada bunga yang dipotong PPh final sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan ada bungan yang dipotong PPh pasal 26. Ada juga bunga yang dipotong pajak saat dibayarkan atau saat terutang, tapi langsung dikenakan PPh berdasarkan tahun pajak.
No |
Jenis imbalan bunga |
Sifat pengenaan pajak |
Referensi |
1 |
Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi |
PPh final |
Pasal 4 ayat (2) UU PPh |
2 |
Bunga yang dibayar atau terutang kepada bank |
Tidak ada pemotongan PPh, tapi hanya menjadi objek PPh badan |
Pasal 23 ayat (4) UU PPh |
3 |
Bunga terkait dengan sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi |
||
4 |
Bunga yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, kepada wajib pajak luar negri |
dipotong PPh pasal 26 |
Pasal 26 ayat (1) UU PPh |
5 |
Bunga selain butir 1 s.d. 4 |
dipotong PPh pasal 23 |
Pasal 23 ayat (4) UU PPh |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar