PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final merupakan suatu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang mana sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya pajak terutang harus dilunasi dan diselesaikan dalam masa pajak yang sama. Bagi pengusaha yang memiliki penghasilan yang dikenakan tarif pajak, dalam hal ini tidak boleh dimasukkan ke dalam peredaran usaha. Akan tetapi dapat dimasukkan ke dalam penghasilan yang telah dipotong PPh Final.
Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2
Menurut ketentuan, PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut:
- Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada berbagai macam jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setiap penghasilan mempunyai tarif yang berbeda-beda dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di bawah ini akan dijelaskan berbagai objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang telah diatur Pemerintah.
- Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masing-masing dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
- Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa dicari dalam PP No. 16 Tahun 2009.
- Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C.
- Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif 25% sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000.
- Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.
- Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%, seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
- Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
- Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 2.5% seperti yang tercantum dalam PP No. 34 Tahun 2016 / PMK 261 Tahun 2016.
- Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2
1). Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan sebuah pembangunan gedung Kantor Inspektorat Provinsi. Pihak pemenang tender adalah PT Mulya Abadi sebagai pelaksana konstruksi. Sementara Tuan Rocky sebagai pengusaha yang statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertindak sebagai perencana konstruksi.
PT Mulya Abadi merupakan perusahaan konstruksi yang mempunyai kualifikasi dalam usaha kelas menengah. Tuan Rocky adalah seorang konsultan sipil yang mempunyai sertifikasi dalam perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp 5.000.000.000 (tidak termasuk PPN).
Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pembangunan yang telah dilaporkan. Pada pertengahan 2018, telah dilakukan pembayaran terhadap pelaksanaan konstruksi kepada PT Mulya Abadi tertanggal 13 Juli 2018 dengan jumlah Rp 1.750.000.000 atas tagihan tanggal 11 Juli 2018 dengan kode nomor Faktur Pajak 030.000-15.00000830.
Pembayaran untuk kontrak perencanaan konstruksi ke Tuan Rocky dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2018 dengan jumlah Rp 65.000.000, atas tagihan tanggal 7 Juli 2018 kode nomor seri Faktur Pajak 030.000-15.00000950.
Kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah:
- Pemotongan PPh
Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi, yaitu:
- Pelaksanaan konstruksi PT Mulya Abadi dibayar
pada 13 Juli 2018:
Rp 1.750.000.000 x 3% = Rp 52.500.000 - Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Rocky yang
dibayar pada 7 Juli 2018:
Rp 65.000.000 x 4% = Rp 2.600.000
- Pemungutan PPN
Bendahara Inspektorat Provinsi mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPH) sebesar 10% atas transaksi jasa konstruksi.
- Pelaksanaan konstruksi oleh PT Mulya Abadi
dibayar pada 13 Juli 2018:
Rp 1.750.000.000 x 10% = Rp 175.000.000 - Perencanaan konstruksi oleh Tuan Rocky dibayar
pada 5 Juli 2018:
Rp 65.000.000 x 10% = Rp 6.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar