Selasa, 18 Mei 2021

PPH Pasal 15 : Norma Penghitungan Khusus

PPH Pasal 15

PPh Pasal 15 mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

 

Subjek Pajak PPh Pasal 15

Wajib Pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15 antara lain :

   1. Perusahaan Pelayaran Atau Penerbangan Internasional,

   2. Perusahaan Asuransi Luar Negeri,

   3. Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi,

   4. Perusahaan Dagang Asing,

   5. Perusahaan Yang Melakukan Investasi Dalam Bentuk Bangun-Guna-Serah (“Build, Operate, And Transfer”).

 

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

 

Tarif PPh Pasal 15

Besaran tarif pengenaan PPh pasal 15 berbeda-beda tergantung jenis industri bisnis yang dijalankan. Berikut tarif PPh pasal 15 sesuai Subjek Pajaknya :

1. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Ketentuan ini berdasarkan KMK No. 475 tahun 1996 dan SE No. 35 Tahun 1996.

Norma Khusus penghasilan neto

=

6%

Laba Neto

=

6% × Peredaran Bruto

Tarif PPh Badan

=

30%

Pajak Penghasilan

=

6% × 30% × Peredaran Bruto

=

1,8% × Peredaran Bruto

 

2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Ketentuan ini berdasarkan KMK No. 416 tahun 1996; SE No. 29 Tahun 1996 dan SE No. 32 Tahun 1998.

Norma Khusus penghasilan neto

=

4%

Laba Neto

=

4% × Peredaran Bruto

Tarif PPh Badan

=

30%

Pajak Penghasilan

=

4% × 30% × Peredaran Bruto

=

1,2% × Peredaran Bruto

 

3. Perusahaan Pelayaran  atau Maskapai Penerbangan Luar Negeri yang Melakukan Usaha melalui BUT di Indonesia

Ketentuan ini berdasarkan KMK No. 417 tahun 1996 dan SE No. 32 tahun 1996.

Norma Khusus penghasilan neto

=

6%

Laba Neto

=

6% × Peredaran Bruto

Tarif PPh Badan

=

30%

PPh Badan terutang

=

6% × 30% × Peredaran Bruto

=

1,8% × Peredaran Bruto

Laba Neto Setelah dikurangkan PPh Badan 

=

(6% - 1,8%) × Peredaran Bruto

=

4,2% × Peredaran Bruto

Branch Profit Tax

=

20% × 4,2% × Peredaran Bruto

=

0,84 % × Peredaran Bruto

Total Pajak Penghasilan

=

(1,8 + 0,84 )% × Peredaran Bruto

=

2,6% × Peredaran Bruto

 

4. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang di Indonesia 

Ketentuan ini berdasarkan KMK No. 634 tahun 1994 dan KEP No. 667 tahun 2001.

Norma Khusus penghasilan neto

=

1%

Laba Neto

=

1% × Nilai Ekspor Bruto

Tarif PPh Badan

=

30%

PPh Badan terutang

=

1% × 30% × Nilai Ekspor Bruto

=

0,3% × Nilai Ekspor Bruto

Laba Neto Setelah dikurangkan PPh Badan 

=

(1% - 0,3%) × Nilai Ekspor Bruto

=

0,7% × Nilai Ekspor Bruto

Branch Profit Tax

=

20% × 0,7% × Nilai Ekspor Bruto

=

0,14 % × Nilai Ekspor Bruto

Total Pajak Penghasilan

=

(0,3 + 0,14 )% × Nilai Ekspor Bruto

=

0,44% × Nilai Ekspor Bruto


5. Pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Build Operate and Transfer)

Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor dengan menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT) dan mengembalikan kepemilikan hak atas tanah tersebut setelah masa perjanjian berakhir (KeputusanMenkeu No. 248 tahun 1995).

  • Pajak Penghasilan = 5% × Jumlah Bruto Nilai Tertinggi Nilai Pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

 

 

Contoh Perhitungan

PT. Ocean Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal. Tanggal 10 Januari 2021, perusahaan ini melakukan kontrak dengan PT. Samudera Jaya untuk mengangkut bahan baku pembuatan kertas dari Merak – Bengkahuni. Nilai yang tertera dalam kontrak adalah sebesar Rp.100.000.000 dan telah dibayar pada 30 Januari 2021. 

Pada Maret 2021 PT. Ocean Nusantara menandatangani kontrak dengan PT. Energi Gas Oil berupa persewaan kapal untuk mengangkut minyak. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp.300.000.000 dan telah dibayar pada tanggal 20 Maret 2021. 


Maka PPh Pasal 15 nya adalah sbb:

  • Atas penghasilan PT. Ocean Nusantara  dari PT. Samudera Jaya terutang PPh sebesar 1,2% dari peredaran bruto.

PPh Pasal 15 = 1,2% X Rp100.000.000 = Rp1.200.000

  • Penghasilan PT. Ocean Nusantara  dari PT. Energi Gas Oil  tidak termasuk dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 15 karena termasuk dalam pengertian sewa.

Oleh karena itu termasuk dalam pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT. Energi Gas Oil.

PPh Pasal 23 = 2% X Rp300.000.000 = Rp6.000.000

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...