PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HARTA WARISAN
WARISAN BUKAN TERMASUK OBJEK PAJAK
Warisan termasuk yang dikecualikan dari objek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) walaupun warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk objek pajak. Ketentuan fiskal ini berlaku dalam hal warisan milik wajib pajak yang meninggal itu belum dibagi. Dengan demikian warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum.
SYARAT WARISAN TERMASUK BUKAN OBJEK PAJAK
Syarat harta bergerak maupun harta tidak bergerak tergolong warisan bukan objek pajak adalah:
- Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga dalam satu garis keturunan. Contohnya: ayah kandung dan anak kandung.
- Warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak terutang jika ada.
KEWAJIBAN LAPORKAN HARTA WARISAN, BUKAN SETOR PAJAK
Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Artinya, selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.
WARISAN YANG BELUM DILAPORKAN
Bagaimana jika harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris? Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan. Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), warisan tetap termasuk bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan
WARISAN SUDAH DIBAGI, AHLI WARIS BEBAS PAJAK
Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Warisan bukan termasuk objek pajak. Namun, Anda wajib mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar