Jumat, 30 Juli 2021

PERBEDAAN FOB (FREE ON BOARD) & CIF (COST, INSURANCE AND FREIGHT)

 

 

PERBEDAAN FOB (FREE ON BOARD) & CIF (COST, INSURANCE AND FREIGHT)

Kalau kita membeli atau memesan barang secara online mungkin kita cukup dikenakan ongkos kirim saja. Namun lain hal nya jika kita melakukan Ekspor dan impor lintas Negara biaya akan lebih tinggi karena perdagangan internasional melibatkan bea cukai, pelabuhan, antar Bank, kurs mata uang yang berbeda, serta premi asuransi barang.

Untuk menyeragamkan dan memudahkan para pelaku ekspor impor pada saat mengirimkan barang, di Dunia perdagangan internasional ini bahkan memiliki ketentuan tersendiri terkait istilah penting (Incoterms). Incoterms berubah setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyeleraskan aturan dengan situasi perdagangan internasional saat ini.

 

APA ITU  INCOTERMS?

International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan Hak dan Kewajiban Pembeli dan Penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Cost, Insurance and Freight (CIF) dan Free on Board (FOB) adalah perjanjian pengiriman internasional yang digunakan dalam pengangkutan barang antara pembeli dan penjual. CIF dan FOB adalah dua istilah perjanjian transaksi yang paling umum dipakai dari 11 istilah perdagangan internasional (Incoterms) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 1936.

Dalam International Commercial Terms (Incoterms) 2020, ada 11 macam terms of delivery yang dikelompokan ke dalam 4 kategori, masing-masing kategori itu dikelompokan berdasarkan inisial mereka :

  1. Grup C, penjual membuat kontrak pengangkutan dengan forwarder dan menanggung biayanya. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk melakukan izin ekspor. Risiko dialihkan pada saat pengiriman barang ke pembeli. Segala hal yang timbul setelah memuat biaya terkait pengangkutan, dan kejadian lainnya, menjadi tanggung jawab pembeli. Grup C mencakup aturan Incoterms berikut: CFR, CIF, CPT, dan CIP.
  2. Grup D, penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang ke tempat tertentu atau pelabuhan tujuan. Grup ini mencakup Incoterms seperti DAP, DPU, dan DDP.
  3. Grup E, penjual menyediakan barang untuk pembeli di titik pengiriman yang ditunjukkan oleh penjual. Penjual tidak berkewajiban baik untuk bea cukai atau izin ekspor dan tidak menanggung risiko dan biaya pemuatan. Di grup E, hanya ada Incoterms EXW.
  4. Grup F, mewajibkan penjual untuk melakukan bea cukai ekspor. Penjual tidak membayar biaya transportasi dan asuransi. FCA, FAS, dan FOB termasuk dalam grup ini.

 

Berikut penjelasan lebih lanjut dari masing-masing istilah dalam Incoterms 2020 :

INTERNATIONAL COMMERCIAL TERMS ( INCOTERMS)

(Sebelas istilah dalam Incoterms 2020)

Incoterms 2020 Untuk Multimoda Transport :

1

EXW (Ex Works)

Term ini maka kewajiban penjual (eksportir) sangat minim sekali dalam pengiriman barang, atau dengan kata lain penjual (eksportir) tidak bertanggung jawab sama sekali dalam pengiriman barangnya kepada pembeli (importir). Eksportir hanya mempersiapkan dan mengemas barangnya, setelah itu importirlah yang berkewajiban menanggung semua biaya dan risiko transportasi barang mulai dari tempat origin (tempat eksportir) sampai ke tujuan akhir (tempat importir).

2

FCA (Free Carrier)

Pihak penjual (eksportir) hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan menyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan (biasanya di kantor atau gudang milik pengangkut atau freight forwarder di negara eksportir).

3

CPT (Carriage Paid To)

Pihak penjual (eksportir) menanggung biaya pengangkutan sampai barang tiba di port negara tujuan (negara pembeli atau importir) dan belum dibongkar dari pesawat (belum diurus customs clearance di negara importir).

4

CIP (Carriage and Insurance Paid to)

Sama seperti CPT namun jika memakai term ini pihak penjual (eksportir) wajib membayar premi asuransi pengangkutan terhadap barang yang dikirim.

5

DPU (Delivery at Place Unloaded)

Penjual bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan dan pengiriman barang, diturunkan dari alat angkut yang tiba, di tempat yang disebutkan.Transfer risiko dari penjual ke pembeli ketika barang telah dibongkar. Ini adalah satu - satunya aturan yang mengharuskan penjual untuk menurunkan barang untuk menyelesaikan pengiriman. Pembeli bertanggung jawab atas izin impor dan pajak lokal atau bea masuk yang berlaku. Aturan yang berguna, cocok untuk operasi peti kemas di mana penjual bertanggung jawab atas pengangkutan utama.

6

DAP (Deliver At Place)

Tanggung jawab penjual (eksportir) sampai di port negara tujuan (negara importir), namun pada term ini peralihan tanggung jawab tidak dibatasi hanya pada terminal (gudang, dll) tapi boleh selain terminal, misal di kantor, dll.

7

DDP (Delivered Duty Paid)

Merupakan kebalikan dari Ex-Work dimana pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab mengirimkan barang sampai ditempat tujuan akhir (tempat importir), termasuk biaya asuransi, bea masuk, pajak impor, cukai dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor.

 

Incoterms 2020 untuk Angkutan Laut dan Sungai :

1

FAS (Free Alongside Ship)

Pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab mengirimkan barang sampai barang berada di samping kapal di pelabuhan keberangkatan (pelabuhan muat) dan kondisi barang siap untuk dimuat ke atas kapal.

2

FOB (Free On Board)

Pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab mengirimkan barang sampai barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan muat, termasuk mengurus formalitas ekspornya seperti izin ekspor, customs clearance, dan formalitas ekspor lainnya. Dalam kondisi seperti ini biasanya sering disebut barang sudah dalam kondisi “clean for export” (siap berangkat).

3

CFR (Cost and Freight)

Pihak penjual (eksportir) wajib mengirimkan barang dan menanggung biaya pengapalan sampai kapal yang memuat barang tiba di pelabuhan tujuan (belum dibongkar).

4

CIF ( Cost, Insurance and Freight)

Sama seperti CFR yaitu penjual (eksportir) wajib mengirimkan barang sampai di pelabuhan tujuan (dalam kondisi belum dibongkar dari kapal) namun ada tambahan kewajiban bagi penjual yaitu wajib membayar premi asuransi pengangkutan terhadap barang yang dikapalkan tersebut.

 

 

 

 

A. Pengertian CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF sendiri adalah singkatan dari kata Cost, Insurance, and Freight. CIF menjadi salah satu metode pembayaran dagang internasional saat para pelaku bisnis internasional melakukan transaksi ekspor impor, yang mana dalam CIF pihak eksportir akan bertanggung jawab dalam suatu proses pengadaan barang pada pelanggan atau konsumen. Pengiriman barang dengan metode CIF ini biasanya menggunakan transportasi pesawat atau kapal laut.

Sesuai dengan namanya “Cost, Insurance and Freight”, pihak eksportir mempunyai kewajiban:

  1. Menanggung biaya perjalanan atau ongkos kirim sampai tiba id negara tujuan;
  2. Menanggung biaya asuransi komoditas barang di dalamnya; serta
  3. Menanggung biaya bongkar muat dan kargo.

Dengan demikian apabila eksportir menggunakan metode CIF, pihaknya akan membayar ongkos angkut beserta premi asuransi barang hingga barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan (Destination port).

Itu artinya, segala jenis resiko kehilangan atau kerusakan sepenuhnya ditanggung oleh pihak eksportir. Sebagai timbal baliknya, pihak importir harus bersedia membayar dengan harga yang lebih mahal, karena seluruh harga tersebut sudah termasuk ke dalam harga barang.

walau setibanya di negara tujuan, harga barang jadi sangat mahal, karena sudah termasuk biaya-biaya tambahan di atas. Disisi lain CIF sangat membantu dan membuat importir lebih tenang akan kualitas barang. Sebab, tidak perlu pusing memikirkan biaya asuransi, biaya pengiriman atau dokumen lain yang berbelit.

Perlu diingat meski memakai metode pembayaran CIF yang biaya ongkos kirim dan jaminan barang sudah ter-cover, tetapi masih ada kemungkinan timbul biaya lain yang tidak terduga ketika barang tersebut tiba di pelabuhan. 

Biaya tersebut meliputi biaya bea cukai impor, pajak, bongkar muat, pengiriman menuju tempat tujuan barang dan biaya tak terduga lainnya saat mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan.

Sehubungan dengan banyaknya jalur dan regulasi birokrasi yang harus dilewati ketika melakukan ekspor impor, para pelaku bisnis lintas negara banyak yang memanfaatkan jasa forwarder. Forwarder ini nantinya yang akan mengurus semua proses dari bea cukai hingga mengeluarkan barang dari pelabuhan di tempat tujuan.

 

Tanggung jawab eksportir dalam aturan CIF

Dalam sistem CIF (Cost, Insurance, and Freight), terdapat beberapa kewajiban eksportir karena merekalah yang memikul tanggung jawab paling besar. Berikut beberapa tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh para eksportir:

  • Menyediakan barang sesuai dengan yang tertera dalam kontrak
  • Mengurus semua pengemasan (Packing) barang sesuai standar pengangkutan laut atau udara
  • Mengurus semua perizinan ekspor termasuk dalam hal pengamanan dan kepabeanan
  • Mengurus dan memastikan proses hingga barang masuk ke kapal 
  • Mengurus proses pembayaran premi asuransi dari barang.

Berdasarkan berbagai hal di atas, maka bagi eksportir sangat penting untuk memperhitungkan kesiapan jika ingin mengambil sistem CIF. Kesiapan itu seperti yang berkaitan dengan alat angkut dan asuransi. Jangan sampai perjanjian CIF tidak terpenuhi sehingga mendapat kerugian.

 

B. PENGERTIAN FOB (FREE ON BOARD / FREIGHT ON BOARD)

FOB merupakan singkatan dari Free on Board atau Freight on Board. FOB adalah salah satu skema internasional yang diterbitkan oleh ICC, kamar dagang internasional.

Skema ini lantas menjadi suatu aturan hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembantu dalam melakukan transaksi jual beli secara internasional dengan memanfaatkan sarana angkutan laut.

Pada umumnya, FOB lebih dikenal sebagai kondisi penyerahan komoditas yang sebelumnya sudah disepakati antara pihak penjual dan pembeli, yang mana penetapan harganya akan dihitung dengan berdasarkan nilai barang yang ditambah dengan semua biaya hingga barang tiba di atas kapal atau on board.

Secara sederhanya sistem FOB menggariskan aturan bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. singkatnya, ketika barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual).

Berbagai biaya yang ditanggung oleh pihak penjual diantaranya adalah biaya bea cukai, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan, biaya muat dari pelabuhan ke atas kapal, serta biaya penyusunan komoditi di atas kapal

Sedangkan pembeli hanya akan dikenakan biaya asuransi, bongkar muat pada pelabuhan yang dituju, serta biaya angkut hingga barang tujuan tiba di gudang.


Konsep Dasar FOB (Free On Board)

Agar lebih memahami tentang sistem FOB, tentunya harus mengetahui bagaimana konsep dasar dari pelaksanaan FOB itu sendiri. Konsep ini berkaitan dengan kewajiban utama dari eksportir dan importir.

  • Penjual atau eksportir memiliki kewajiban dalam menyerahkan barang sampai di atas kapal, menyiapkan izin ekspor, menyiapkan biaya pajak, dan membuat ‘clean on board receipt’.
  • Pembeli atau importir memiliki kewajiban dalam mengurus angkutan, kontrak angkutan, membayar kargo, dan menanggung urusan asuransi.
  • Dalam pertanggungjawaban kehilangan atau kerusakan barang, lumrahnya batas pemindahan tanggung jawab dari eksportir ke importir adalah pagar kapal. Jika barang sudah melewati pagar kapal, maka bukan lagi tanggung jawab eksportir. Tetapi hal ini juga bisa berubah tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemaparan akan hal ini terdapat dalam dua jenis FOB yang akan dijelaskan selanjutnya.
  • Meskipun menjadi tanggung jawab dari eksportir, tetapi biaya muat barang bisa juga dibagi antara eksportir dan importir sesuai dengan kesepakatan.

Menggunakan sistem FOB (Free On Board) dalam kegiatan dagang internasional akan memberikan keuntungan tersendiri bagi penjual atau eksportir. Hal tersebut lantaran pemuatan barang dilakukan di negara sendiri sehingga tentu sudah mengetahui kondisi baik kelebihan atau kekurangannya. Selain itu, urusan dokumen pabean seharusnya juga lebih mudah dilakukan.

 

Terdapat dua jenis FOB (Free On Board)

Dua jenis FOB yang dikenal dalam dunia ekspor-impor yang berkaitan dengan ongkos kirimnya, yaitu FOB Destination dan FOB Shipping Point:

1.  FOB Destination

FOB Destination memiliki ketentuan bahhwa ongkos kirim ditanggung oleh Penjual (Eksportir). Dalam sistem ini, tanggungan eksportir juga menyangkut segala risiko terhadap barang dan akan berakhir tanggung jawab tersebut setelah sampai di tangan pembeli atau importir. Dengan demikian proses pencatatan pembelian barang baru akan dilakukan jika barang sudah sampai di tangan pembeli. Pada FOB Destination ini juga, besaran biaya angkut tidak akan diketahui oleh pihak pembeli sehingga tidak dicantumkan pada pembukuan di sisi pembeli. Importir hanya akan mencatat harga beli dari barang tersebut.

 

2. FOB Shipping Point

Berbeda dengan FOB Destination, maka FOB Shipping Point mensyaratkan ketentuan bahwa ongkos kirim menjadi tanggung jawab pihak Pembeli (Importir). Dalam sistem ini, tanggungan importir juga menyangkut segala risiko pengiriman hingga mencapai gudang. Dengan kata lain, barang yang dibeli importir sudah beralih tanggung jawabnya ke pembeli meskipun barang masih dalam perjalanan.

 

C. ILUSTRASI PERBEDAAN PENERAPAN FOB DAN CIF

Perusahaan A menjual bahan baku obat-obatan kepada perusahaan B yang berada di luar negeri dengan harga $100/kilo. Mereka menyepakati sistem pembayaran FOB yang artinya, perusahaan B akan membayar $100 dikali banyak kilogram kepada perusahaan A. Tetapi perusahaan B masih harus mengeluarkan biaya lagi untuk transport dan asuransi.

Sedangkan jika menerapkan sistem CIF, maka perusahaan B akan membayar lebih besar kepada perusahaan A. Tetapi semua urusan transportasi dan asuransi sudah akan diurus langsung oleh perusahaan A. Artinya bisa saja biaya yang dikeluarkan B lebih rendah jika dibandingkan sistem FOB atau bisa juga sebaliknya. 

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas ditambah dengan ilustrasi yang sudah diberikan, tampak jelas apa perbedaan dari sistem FOB dan CIF. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu penting bagi pengusaha impor-ekspor melakukan penghitungan yang tepat untuk mendapat harga terbaik.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...