Rabu, 23 Juni 2021

PERBEDAAN PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29

PPh Pasal 25  mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan jatuh tempo paling lambat untuk dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporannya paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk PPh Pasal 29 bisa disebut sebagai bentuk pelunasan, yang mana merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, paling lambat dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Bagi Wajib Pajak tertentu PPh Pasal 25 ini dikalikan dengan jumlah penghasilan atau omzet setiap bulannya. Sedangkan untuk PPh Pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang dikurangi dengan PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi. Perlu untuk diketahui, bagi wajib pajak badan, angsuran atas PPh 25 adalah PPh yang terutang pada tahun sebelumnya yang dikalikan 12. Sedangkan untuk PPh Pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang angsuran PPh Pasal 25.

Intinya PPh 25 adalah angsuran setiap bulan, sehingga menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang). Pada akhir tahun dihitung PPh terutang sebenarnya, apabila PPh terutang lebih besar dari kredit pajak, maka akan terjadi Kurang Bayar, Kurang Bayar inilah yang disebut PPh 29. Untuk menghitung PPh 29 tidak harus ada angsuran PPh 25 dulu.

 

Contoh Perhitungan

1. Sekarang tahun 2018. Diketahui, PPh badan tahun 2017 senilai Rp24 juta (laba kena pajak 2017 dikalikan 25%). Nilai Rp24 juta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencicil PPh Badan tahun 2018. Caranya dibagi 12 bulan lalu dicicil setiap bulan, yang berarti Rp2 juta setiap bulannya. Secara akuntansi, cicilan tersebut dijurnal sebagai berikut:

Akun

Debit

Kredit

Uang Muka PPh Badan

2.000.000

 

 Bank

 

2.000.000

Jurnal tersebut dilakukan setiap bulan sehingga ledger Uang Muka PPh Badan pada akhir tahun 2018 nanti bersaldo Rp24 juta. Kemudian di akhir tahun 2018, setelah dihitung PPh Badan 2018 secara riil, ternyata ditemukan nilai Rp27 juta (laba kena pajak 2018 dikalikan 25%). PPh Badan yang perlu dibayar sisa Rp3 juta karena yang Rp 24 juta sudah dibayar sebelumnya. Maka jurnalnya menjadi sebagai berikut:

Akun

Debit

Kredit

PPh Badan

27.000.000

 

 Uang Muka PPh Badan

 

24.000.000

 BANK

 

3.000.000


Mekanisme cicilan senilai Rp24 juta, itulah yang disebut PPh pasal 25, dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 25. Sedangkan perhitungan riil pajak senilai Rp27 juta dan pembayaran senilai Rp3 juta, itulah yang disebut PPh 29, dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan SSP PPh 29.

 

2. PT Langit Merah bergerak di bidang produksi makanan dimana penjualannya dimasukkan ke banyak supermarket atau toko besar. Tidak hanya itu, Perusahaan ini juga melakukan ekspor di luar negeri seperti Thailand dan Korea. Misalnya pada data pajak, angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan adalah Rp168.982.456 dan jumlah penghasilan PT Langit Merah dalam setahun lebih dari Rp50.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif 25%.  Adapun laba-rugi sebelum pajaknya adalah Rp937.688.000.

Tarif

=

 Rp937.688.000 x 25% 

=

 Rp     234.422.000

PPh Pasal 29

=

 Rp234.422.000 – Rp168.982.456  (angsuran PPh 25)

=

 Rp       65.439.544

Angsuran PPh Pasal 25

=

 Rp234.422.000 ÷ 12 bulan

=

 Rp  19.535.166,67

(dibulatkan menjadi Rp19.535.000)



 

Demikian penjelasan tentang PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 beserta penghitungannya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...