PEDOMAN PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak NOMOR SE - 22/PJ.24/1990, tentang “PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN”, dijelaskan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/ SPT/ Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :
“Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.”
Dalam lampiran SE Tersebut dijelaskan bahwa ;
1. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh
Misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00
Maka untuk perhitungan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.
Untuk aturan pembulatan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak tertera pada Pasal 17 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008, disebutkan “Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh”
2. Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.
- Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
- Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh
Contoh :
a) Jumlah Potongan PPh Psl. 21
15% x Rp 300.560,40 = Rp 45.084,36
dibulatkan = Rp 45.084.
b) Jumlah Pungutan PPh. Psl. 22
15% x 6% x Rp 3.568.550 = Rp 320.569,50
dibulatkan = Rp 320.569.
c) Jumlah Angsuran PPh Psl. 25
L/S : 1/12 x Rp 2.467.568, = Rp 205.630,66
dibulatkan = Rp 205.630.
TER : 12,75% x Rp 3.456.876 = Rp 440.751,69
dibulatkan = Rp 440.751.
d) Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN
10% x Rp 100.345.567,75 = Rp 10.034.556,77
dibulatkan = Rp 10.034.556.
e) Jumlah PPnBM yang terutang
20% x Rp 500.564.985,50 = Rp 100.112.997,10
dibulatkan = Rp 100.112.997.
f) Jumlah PBB yang terutang
5 0/00 x Rp 200.575.875. = Rp 1.003.879,375
dibulatkan = Rp 1.003.879
Tidak ada komentar:
Posting Komentar