Senin, 14 Juni 2021

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 ( Penghasilan Luar Negeri )

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. UU PPh menganut prinsip world-wide income atau global taxation system. Penghasilan wajib pajak dalam negeri dari manapun sumbernya akan di pajaki di Indonesia.

Prinsip utama perpajakan international terkait dengan bagaimana negara mengenakan pajak terhadap objek pajaknya. Ada dua prinsip yang dikenal didalam perpajakan international.

    1. Source principle

Didalam Source principle, pajak dikenakan berdasarkan asas sumber, yaitu negara hanya mengenakan pajak terhadap objek pajak yang bersumber dari negara tersebut. Kebanyakan negara menerapkan asas sumber untuk wajib pajak luar negerinya (WPLN).

    2. Residence principle

Sedangkan dalam ketentuan Residence principle, pajak dikenakan berdasarkan asas domisilinya. Dari manapun sumbernya, penduduk suatu negara akan dikenai pajak berdasarkan domisilinya. Kebanyakan negara menerapkan asas sumber untuk wajib pajak Dalam Negerinya (WPDN).

jika semua negara menerapkan asas sumber, maka akan muncul pengenaan pajak berganda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU PPh ini, Pajak yang dibayar atau terutang di Luar Negeri atas penghasilan dari Luar Negeri yang diterima /diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia.

Jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi (dikreditkan) dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri. Akan tetapi tidak boleh melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.

Sumber penghasilan kena pajak yang boleh dikurangi/dikreditkan untuk memotong hutang pajak yang harus dibayar di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada point 5 dan 8 diatas merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.

Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

 

Contoh:

PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 2018 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :

Keuntungan Z Inc

 USD     100.000

PPh (Corporate income tax) di Negara X (48%)

 USD      48.000

Laba setelah Pajak

 USD      52.000

PPh atas dividen (38%)

 USD      19.760

Dividen yang dikirim ke Indonesia

 USD      32.240

 

Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.

Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.

Berikut contoh penerapannya yang bersumber dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.03/2018 Tentang “Pelaksanaan pengkreditan pajak atas Penghasilan dari luar negeri” sebagai berikut:

 

CONTOH PENGGABUNGAN PENGHASILAN LUAR NEGERI DENGAN PENGHASILAN DI INDONESIA

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut. Sebagai contoh sbb:

1. WPDN, PT. Usaha Karya dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

a. Di negara X, PT. Usaha Karya memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT. Usaha Karya di negara X sebesar Rp 1.000.000.000,00, penghasilan tersebut terdiri atas penghasilan neto komersial sebesar Rp1.500.000.000,00 dan kerugian dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan cabang PT. Usaha Karya di negara X sebesar Rp500.000.000,00;

b. Di negara Y, PT. Usaha Karya menerima penghasilan berupa Bunga sebesar Rp3.000.000.000,00;

c. Di negara Z, PT. Usaha Karya menerima penghasilan berupa Dividen dari VWX Ltd. Sebesar Rp750.000.000,00 (saham VWX Ltd. Diperdagangkan di bursa efek Negara Z);

d. Di negara Z, PT. Usaha Karya menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan

e. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.

Tidak terdapat cabang PT. Usaha Karya di negara Y dan di negara Z. Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT Usaha Karya dalam Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut :

a. Penghasilan Neto Luar Negeri:



1). Negara X (penghasilan usaha)



a. Penghasilan neto komersial

Rp    1.500.000.000


b. Kerugian penjualan harta yang memiliki hubungan efektif

Rp     (500.000.000)

2). Negara Y (penghasilan bunga)

Rp    3.000.000.000

3). Negara Z



a. Penghasilan dividen

Rp       750.000.000


b. Kerugian penjualan harta

                        -

Jumlah penghasilan neto luar negeri

 Rp   4.750.000.000

b. Penghasilan Neto Dalam Negeri

 Rp   4.000.000.000

c. Jumlah penghasilan Neto Fiskal

 Rp   8.750.000.000

d. Penghasilan Kena Pajak

 Rp   8.750.000.000

 

Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di negara X dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di negara X tersebut. Namun, kerugian yang diderita di negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

 

CONTOH PENGHITUNGAN BESARNYA PPH LUAR NEGERI YANG DAPAT DIKREDITKAN 
 

1. WPDN, PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2020 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

a. Di negara X, PT Indologo Tiga memperoleh Penghasilan Usaha sebesar Rp1.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00;

b. Di negara Y, PT ·Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;

c. Di negara Z, PT Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan

d. Penghasilan Neto Dalam Negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.

Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:

No

Uraian

 Rp

a

Penghasilan neto Luar Negeri:

 

 

1

Laba di Negara X (Penghasilan usaha)

1.000.000.000

 

2

Laba di negara Y (Penghasilan bunga)

3.000.000.000

 

3

Rugi di  Negara Z (Kerugian penjualan harta)

0

b

Jumlah penghasilan neto Luar Negeri

4.000.000.000

c

penghasilan usaha di Dalam Negeri

4.000.000.000

d

Jumlah penghasilan Neto Fiskal      [b+c]

8.000.000.000

e

PPh terutang sesuai Pasal 17 UU PPh     [22% x d]

1.760.000.000

 

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri

 

1

kredit pajak di Negara X

 

 

a

Proporsi PPh untuk Negara X      [(a1:d)×e]

220.000.000

 

b

PPh dibayar di negara X

300.000.000

 

c

Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24 [a atau b ; mana Yang lebih kecil]

220.000.000

2

kredit pajak dari negara Y

 

 

a

Proporsi PPh untuk Negara Y      [(a2:d)×e]

660.000.000

 

b

PPh dibayar di Negara Y

450.000.000

 

c

kredit pajak LN sesuai PPh Pasal 24 [a atau b ; mana Yang lebih kecil]

450.000.000

3

Total kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) [1c+2c]

670.000.000


Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp670.000.000,00 (Rp220.000.000,00 + Rp450.000.000,00). Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

 

Contoh 2:

Melanjutkan soal diatas, terdapat P3B Indonesia - Negara Y yang telah berlaku efektif. P3B Indonesia - negara Y mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga di negara sumber paling tinggi sebesar 10% dari jumlah bruto. Namun, atas penghasilan berupa bunga tersebut, PT Indologo Tiga dikenai PPh Luar Negeri berdasarkan ketentuan domestik di negara Y sebesar Rp450.000.000,00. Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara:

a. jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan = Rp300.000.000,00;

b. PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00; atau

c. Jumlah tertentu (Proporsi PPh untuk Negara Y):





 

Dikarenakan jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B sebesar Rp300.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y, dan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, yaitu sebesar Rp300.000.000,00.

Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp520.000.000,00 (Rp220.000.000,00 + Rp300.000.000,00).


CONTOH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI SUAMI ISTRI

WPDN, Tn. Nandang pada Tahun Pajak 2018 memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp2.000.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp200.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp40.000.000,00). Pada Tahun Pajak yang sama Ny. Nanda (istri Tn Nandang) memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp l .500.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp300.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp60.000.000,00). Tn. Nandang dan Ny. Nanda tidak memiliki tanggungan dan tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X yang telah berlaku efektif.

Ditanya :

  1. Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan oleh suami sebagai kepala keluarga (KK);
  2. Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan secara sendiri-sendiri (pisah harta atau memilih terpisah).

 

No.

Penghitungan PPh terutang


Satu kesatuan

Suami

Isteri

 

 

a

b

1

Penghasilan dalam negeri

 Rp  2.000.000.000

 Rp  1.500.000.000

2

Penghasilan dalam negeri gabungan

 Rp  3.500.000.000

3

Penghasilan luar negeri

 Rp     200.000.000

 Rp     300.000.000

4

Penghasilan luar negeri gabungan

 Rp     500.000.000

5

Jumlah penghasilan neto Suami

 Rp  2.200.000.000

6

Jumlah penghasilan neto Istri

 Rp  1.800.000.000

7

Jumlah penghasilan neto fiskal gabungan

 Rp  4.000.000.000

 

PTKP (K/0):

8

Wajib Pajak sendiri (suami)

 Rp           54.000.000

9

Tambahan untuk Wajib Pajak kawin

 Rp             4.500.000

10

Tambahan untuk seorang istri

 Rp           54.000.000

11

Tambahan untuk anggota keluarga

  0

12

Jumlah PTKP

 Rp         112.500.000

13

Penghasilan Kena Pajak

 Rp      3.887.500.000

 


 

PPh terutang:

14

 5%       x      50. 000. 000

2.500.000

15

 15%    x      200.000.000

30.000.000

16

 25%    x      250.000.000

62.500.000

17

 30%    x   3.387.500.000

1.016.250.000

18

Jumlah PPh terutang :

1.111.250.000

 

 

 

Penghasilan suami istri digabung

19

PPh Luar Negeri dari negara X suami

40.000.000

20

PPh Luar Negeri dari negara X istri

60.000.000

21

PPh Luar Negeri Gabungan Suami & Istri dari Negara X

100.000.000

22

Jumlah Tertentu (Suami & Istri)  (4 : 13 x 18)

142.926.045

23

Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24

100.000.000

 

 

Penghasilan suami istri sendiri-sendiri (Pisah Harta atau Memilih Terpisah)

 

Kredit pajak di Negara X untuk Suami

 

24

PPh terutang Suami (5 : 7 x 18)

611.187.500

25

PPh Luar Negeri dari negara X suami

40.000.000

26

Jumlah tertentu bagi Suami (3a : 13 x 18)

57.170.418

27

Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24

40.000.000

 

   

 

Kredit pajak di Negara X untuk Istri

  

28

PPh terutang istri (6: 7 x 18)

500.062.500

29

PPh Luar Negeri dari negara X istri

60.000.000

30

Jumlah tertentu bagi Suami (3b : 13 x 18)

85.755.627

31

Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24

60.000.000


 

Kelengkapan Administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:

  1. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
  2. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.   

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Jumlah kredit pajak luar negeri adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri, namun tidak dibolehkan melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia sesuai UU PPh.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...