Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. UU PPh menganut prinsip world-wide income atau global taxation system. Penghasilan wajib pajak dalam negeri dari manapun sumbernya akan di pajaki di Indonesia.
Prinsip utama perpajakan international terkait dengan bagaimana negara mengenakan pajak terhadap objek pajaknya. Ada dua prinsip yang dikenal didalam perpajakan international.
1. Source principle
Didalam Source principle, pajak dikenakan berdasarkan asas sumber, yaitu negara hanya mengenakan pajak terhadap objek pajak yang bersumber dari negara tersebut. Kebanyakan negara menerapkan asas sumber untuk wajib pajak luar negerinya (WPLN).
2. Residence principle
Sedangkan dalam ketentuan Residence principle, pajak dikenakan berdasarkan asas domisilinya. Dari manapun sumbernya, penduduk suatu negara akan dikenai pajak berdasarkan domisilinya. Kebanyakan negara menerapkan asas sumber untuk wajib pajak Dalam Negerinya (WPDN).
jika semua negara menerapkan asas sumber, maka akan muncul pengenaan pajak berganda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU PPh ini, Pajak yang dibayar atau terutang di Luar Negeri atas penghasilan dari Luar Negeri yang diterima /diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia.
Jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi (dikreditkan) dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri. Akan tetapi tidak boleh melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
Sumber penghasilan kena pajak yang boleh dikurangi/dikreditkan untuk memotong hutang pajak yang harus dibayar di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
- Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
- Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
- Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
- Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
- Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada point 5 dan 8 diatas merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Contoh:
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 2018 memperoleh keuntungan sebesar US$100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan Z Inc |
USD 100.000 |
PPh (Corporate income tax) di Negara X (48%) |
USD 48.000 |
Laba setelah Pajak |
USD 52.000 |
PPh atas dividen (38%) |
USD 19.760 |
Dividen yang dikirim ke Indonesia |
USD 32.240 |
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
Berikut contoh penerapannya yang bersumber dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.03/2018 Tentang “Pelaksanaan pengkreditan pajak atas Penghasilan dari luar negeri” sebagai berikut:
CONTOH PENGGABUNGAN PENGHASILAN LUAR NEGERI DENGAN PENGHASILAN DI INDONESIA
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut. Sebagai contoh sbb:
1. WPDN, PT. Usaha Karya dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
a. Di negara X, PT. Usaha Karya memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT. Usaha Karya di negara X sebesar Rp 1.000.000.000,00, penghasilan tersebut terdiri atas penghasilan neto komersial sebesar Rp1.500.000.000,00 dan kerugian dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan cabang PT. Usaha Karya di negara X sebesar Rp500.000.000,00;
b. Di negara Y, PT. Usaha Karya menerima penghasilan berupa Bunga sebesar Rp3.000.000.000,00;
c. Di negara Z, PT. Usaha Karya menerima penghasilan berupa Dividen dari VWX Ltd. Sebesar Rp750.000.000,00 (saham VWX Ltd. Diperdagangkan di bursa efek Negara Z);
d. Di negara Z, PT. Usaha Karya menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan
e. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.
Tidak terdapat cabang PT. Usaha Karya di negara Y dan di negara Z. Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT Usaha Karya dalam Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan Neto Luar Negeri: |
|||
1). Negara X (penghasilan usaha) |
|||
a. Penghasilan neto komersial |
Rp 1.500.000.000 |
||
b. Kerugian penjualan harta yang memiliki hubungan efektif |
Rp (500.000.000) |
||
2). Negara Y (penghasilan bunga) |
Rp 3.000.000.000 |
||
3). Negara Z |
|||
a. Penghasilan dividen |
Rp 750.000.000 |
||
b. Kerugian penjualan harta |
- |
||
Jumlah penghasilan neto luar negeri |
Rp 4.750.000.000 |
||
b. Penghasilan Neto Dalam Negeri |
Rp 4.000.000.000 |
||
c. Jumlah penghasilan Neto Fiskal |
Rp 8.750.000.000 |
||
d. Penghasilan Kena Pajak |
Rp 8.750.000.000 |
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di negara X dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di negara X tersebut. Namun, kerugian yang diderita di negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
1. WPDN, PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2020 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
a. Di negara X, PT Indologo Tiga memperoleh Penghasilan Usaha sebesar Rp1.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00;
b. Di negara Y, PT ·Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;
c. Di negara Z, PT Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan
d. Penghasilan Neto Dalam Negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.
Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:
No |
Uraian |
Rp |
|
a |
Penghasilan neto Luar Negeri: |
|
|
|
1 |
Laba di Negara X (Penghasilan usaha) |
1.000.000.000 |
|
2 |
Laba di negara Y (Penghasilan bunga) |
3.000.000.000 |
|
3 |
Rugi di Negara Z (Kerugian penjualan harta) |
0 |
b |
Jumlah penghasilan neto Luar Negeri |
4.000.000.000 |
|
c |
penghasilan usaha di Dalam Negeri |
4.000.000.000 |
|
d |
Jumlah penghasilan Neto Fiskal [b+c] |
8.000.000.000 |
|
e |
PPh terutang sesuai Pasal 17 UU PPh [22% x d] |
1.760.000.000 |
|
|
|||
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri |
|
||
1 |
kredit pajak di Negara X |
|
|
|
a |
Proporsi PPh untuk Negara X [(a1:d)×e] |
220.000.000 |
|
b |
PPh dibayar di negara X |
300.000.000 |
|
c |
Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24 [a atau b ; mana Yang lebih kecil] |
220.000.000 |
2 |
kredit pajak dari negara Y |
|
|
|
a |
Proporsi PPh untuk Negara Y [(a2:d)×e] |
660.000.000 |
|
b |
PPh dibayar di Negara Y |
450.000.000 |
|
c |
kredit pajak LN sesuai PPh Pasal 24 [a atau b ; mana Yang lebih kecil] |
450.000.000 |
3 |
Total kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) [1c+2c] |
670.000.000 |
Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp670.000.000,00 (Rp220.000.000,00 + Rp450.000.000,00). Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Contoh 2:
Melanjutkan soal diatas, terdapat P3B Indonesia - Negara Y yang telah berlaku efektif. P3B Indonesia - negara Y mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga di negara sumber paling tinggi sebesar 10% dari jumlah bruto. Namun, atas penghasilan berupa bunga tersebut, PT Indologo Tiga dikenai PPh Luar Negeri berdasarkan ketentuan domestik di negara Y sebesar Rp450.000.000,00. Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara:
a. jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan = Rp300.000.000,00;
b. PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00; atau
c. Jumlah tertentu (Proporsi PPh untuk Negara Y):
Dikarenakan jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B sebesar Rp300.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y, dan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, yaitu sebesar Rp300.000.000,00.
Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp520.000.000,00 (Rp220.000.000,00 + Rp300.000.000,00).
CONTOH KREDIT PAJAK LUAR NEGERI SUAMI ISTRI
WPDN, Tn. Nandang pada Tahun Pajak 2018 memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp2.000.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp200.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp40.000.000,00). Pada Tahun Pajak yang sama Ny. Nanda (istri Tn Nandang) memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp l .500.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp300.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp60.000.000,00). Tn. Nandang dan Ny. Nanda tidak memiliki tanggungan dan tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X yang telah berlaku efektif.
Ditanya :
- Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan oleh suami sebagai kepala keluarga (KK);
- Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan secara sendiri-sendiri (pisah harta atau memilih terpisah).
No. |
Penghitungan PPh terutang |
||
|
Satu kesatuan |
||
Suami |
Isteri |
||
|
|
a |
b |
1 |
Penghasilan dalam negeri |
Rp 2.000.000.000 |
Rp 1.500.000.000 |
2 |
Penghasilan dalam negeri gabungan |
Rp 3.500.000.000 |
|
3 |
Penghasilan luar negeri |
Rp 200.000.000 |
Rp 300.000.000 |
4 |
Penghasilan luar negeri gabungan |
Rp 500.000.000 |
|
5 |
Jumlah penghasilan neto Suami |
Rp 2.200.000.000 |
|
6 |
Jumlah penghasilan neto Istri |
Rp 1.800.000.000 |
|
7 |
Jumlah penghasilan neto fiskal gabungan |
Rp 4.000.000.000 |
|
|
PTKP (K/0): |
||
8 |
Wajib Pajak sendiri (suami) |
Rp 54.000.000 |
|
9 |
Tambahan untuk Wajib Pajak kawin |
Rp 4.500.000 |
|
10 |
Tambahan untuk seorang istri |
Rp 54.000.000 |
|
11 |
Tambahan untuk anggota keluarga |
0 |
|
12 |
Jumlah PTKP |
Rp 112.500.000 |
|
13 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 3.887.500.000 |
|
|
|||
|
PPh terutang: |
||
14 |
5% x 50. 000. 000 |
2.500.000 |
|
15 |
15% x 200.000.000 |
30.000.000 |
|
16 |
25% x 250.000.000 |
62.500.000 |
|
17 |
30% x 3.387.500.000 |
1.016.250.000 |
|
18 |
Jumlah PPh terutang : |
1.111.250.000 |
|
|
|
||
Penghasilan suami istri digabung |
|||
19 |
PPh Luar Negeri dari negara X suami |
40.000.000 |
|
20 |
PPh Luar Negeri dari negara X istri |
60.000.000 |
|
21 |
PPh Luar Negeri Gabungan Suami & Istri dari Negara X |
100.000.000 |
|
22 |
Jumlah Tertentu (Suami & Istri) (4 : 13 x 18) |
142.926.045 |
|
23 |
Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24 |
100.000.000 |
|
|
|||
Penghasilan suami istri sendiri-sendiri (Pisah Harta atau Memilih Terpisah) |
|||
|
Kredit pajak di Negara X untuk Suami |
|
|
24 |
PPh terutang Suami (5 : 7 x 18) |
611.187.500 |
|
25 |
PPh Luar Negeri dari negara X suami |
40.000.000 |
|
26 |
Jumlah tertentu bagi Suami (3a : 13 x 18) |
57.170.418 |
|
27 |
Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24 |
40.000.000 |
|
|
|
||
|
Kredit pajak di Negara X untuk Istri |
|
|
28 |
PPh terutang istri (6: 7 x 18) |
500.062.500 |
|
29 |
PPh Luar Negeri dari negara X istri |
60.000.000 |
|
30 |
Jumlah tertentu bagi Suami (3b : 13 x 18) |
85.755.627 |
|
31 |
Kredit Pajak LN sesuai PPh Pasal 24 |
60.000.000 |
Kelengkapan Administratif Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
- Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Jumlah kredit pajak luar negeri adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri, namun tidak dibolehkan melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia sesuai UU PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar