Kamis, 24 Juni 2021

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN



AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Di Negara kita Indonesia, Sistem Perpajakan (Taxation) menganut sistem Self Assessment yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung,menyetor dan melaporkan sendiri aatas pajak yang terurang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 (1) UU PPh, Penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajip Pajak atas seluruh penghasilannya. Akan tetapi tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan, mengingat fungsi dari Pajak dalam pencapaian kebijakan ekonomi.

Pada pembahasan kali ini kita akan coba mengupas mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan. Yang mana pajak penghasilan itu sendiri terdiri dari :

1. Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
2. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
3. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
4. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21
5. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22
6. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23
7. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24
8. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 25
9. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 26

 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21

Pada PPh Pasal 21 melekat penggunaan istilah “Pemotongan”. Istilah pemotongan digunakan untuk menyatakan objek yang dikenakan pemotongan yaitu penghasilan bruto yang dibayar oleh “Pemberi Kerja”. Karena adanya aliran penghasilan, sehinga penghasilan yag diterima “Pekerja” tidak utuh. Tetapi dipotong PPh 21.

Tata cara pemotongan penghasilan untuk  pegawai tetap sebagaimana menentukan penghasilan neto pegawai tetap, penghasilan bruto dikurangi dengan:

1.  Biaya jabatan

Biaya Jabatan ialah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal maksimal Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan;

2. Iuran yang terkait dengan gaji kepada dana pensiun yang mana pendiriannya telah diakui/disahkan oleh negara (Menteri Keuangan) dan Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara Jamsostek, kecuali kepada badan penyelenggara Taspen, yang dibayar oleh pegawai;

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Pasal 17 UU PPh.

 

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21 & PENCATATAN MELALUI AYAT JURNAL

Tn. Darusman adalah pegawai tetap PT Nagoya telah ber NPWP memperoleh penghasilan Rp7.000.000/bulan. Kewajiban setiap bulan yg harus dibayar adalah Iuran Pensiun 50.000. berdasarkan data tersebut hitung PPh 21 jika Tn. Darusman telah menikah dan tidak memiliki tanggungan serta bagaimana pencatatan ayat jurnal oleh PT Nagoya.

Gaji Sebulan



7.000.000

Pengurang




1. Biaya Jabatan 5%x7.000.000

350.000



2. Iuran Pensiun

50.000






(400.000)

Penghasilan Neto sebulan



6.600.000

Penghasilan Neto setahun



79.200.000

(12x6.600.000)








PTKP




Untul Wajib Pajak

54.000.000



Untuk Status Kawin

4.500.000






(58.500.000)

Penghasilan Kena Pajak



20.700.000

PPh 21 setahun      =

5% X 20.700.000


1.035.000

PPh 21 sebulan      =

12 x 1.035.000


86.250



 

Ayat Jurnal dibuat:

1. Saat pemotongan pajak dan pembayaran gaji setiap bulan

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Biaya gaji

7.000.000

 

Iuran Pensiun Terutang

 

50.000

PPh Pasal 21 Terutang

 

86.250

Kas dan Bank

 

6.863.750

Total

7.000.000

7.000.000


2. Saat perusahaan menyetor ke kas Negara dan pembayaran iuran pensiun via Bank

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPH Pasal 21 Terutang

86.250

 

Iuran Pensiun Terutang

50.000

 

Kas dan Bank

 

136.250

Total

136.250

136.250

 

Kemungkinan lain penanggung pajaknya sebagian atau seluruhnya adalah pemberi kerja, dapat berupa tunjangan pajak atau berupa kenikmatan. Pelakuan pajaknya adalah:

1. Bagi pihak pemberi kerja tunjangan pajak tersebut dapat dijadikan biaya. Sedangkan bagi pekerja tunjangan pajak tadi jadi penghasilan.

2. Kenikmatan berupa pajak penghasilan pasal 21 atas pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Demikian sebaliknya bagi pekerja tidak dinyatakan sebagai penghasilan.

 

Contoh:

Tn. Wijaya berstatus kawin dan mempunyai tanggungan 1 orang anak bekerja pada PT AA Group. Dengan gaji sebulan Rp8.000.000 dan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp50.000 serta iuran pensiun yang dibayar Tn Wijaya Rp25.000/bulan ke Yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Gaji Sebulan

Rp

8.000.000

Tunjangan Pajak

Rp

50.000

PPh Pasal 21 terutang

Rp

137.375

Iuran Pensiun yang dibayar

Rp

25.000

 

Ayat Jurnal yang disusun:

1. Saat Pembayaran Gaji

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Biaya gaji

8.000.000

 

Tunjangan pajak

50.000

 

Iuran Pensiun Terutang

 

25.000

PPh Pasal 21 Terutang

 

137.375

Kas dan Bank

 

7.887.625

Total

8.050.000

8.050.000


2. Saat Penyetoran PPh Pasal 21 dan iuran pensiun

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPH Pasal 21 Terutang

137.375

 

Iuran Pensiun Terutang

25.000

 

Kas dan Bank

 

162.375

Total

162.375

162.375


3. Saat pembebanan biaya atas tunjangan pajak

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Saldo Laba

50.000

 

Tunjangan Pajak

 

50.000

Total

50.000

50.000



Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22

Contoh: PT. Building Mitrakarya adalah distributor tunggal Semen Padang menjual Semen seharga Rp400.000.000 kepada PT. Interior Jaya secara tunai. Tarif PPh Pasal 22 sebesar sebesar 0.25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

 
Ayat Junal yang disusun PT.  Building Mitrakarya (Pihak pemungut)

1. Saat terjadi transaksi (Penjual)

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Kas dan Bank

401.000.000

 

PPh Pasal 22 Terutang

 

1.000.000

Penjualan

 

400.000.000

Total

401.000.000

401.000.000


2. Saat Penyetoran PPh Pasal 22

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Pasal 22 Terutang

1.000.000

 

Kas dan Bank

 

1.000.000

Total

1.000.000

1.000.000

 

Ayat Jurnal yang disusun oleh PT. Interior Jaya (Pihak yang dipungut)

1. Saat Melakukan Pembelian barang (Pembeli)

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Pembelian

400.000.000

 

PPh Pasal 22

1.000.000

 

Kas dan Bank

 

401.000.000

Total

401.000.000

401.000.000

 

2. Saat Pengkreditan Pajak

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Terutang

1.000.000

 

PPh Pasal 22

 

1.000.000

Total

1.000.000

1.000.000

 

Apabila dalam transaksi lainnya ternyata PPh pasal 22 bersifat final, maka pencatatan dalam akun PPh pasal 22 tampak dari pihak pemungut. Contoh diatas terlihat bahwa pengenaan  PPh pasal 22 bersifat tidak final. Ayat jurnal yang dibuat pihak pemungut seperti membeli barang dari luar negeri, misalkan:

PT. Industri Nusantara mengimpor bahan baku dari Singapura seharga US$ 1.1. Nilai kurs Bank pada saat transaksi US$ 1 = RP 14.200. Nilai kurs pajak saat itu adalah US$1 = 14.100, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Nilai kontrak termasuk PPN

=

1.1 x 14.200.000

=

 Rp     15.620.000

DPP PPN

=

100/110 x Rp 15.620.000

=

 Rp     14.200.000

PPh Pasal 22

=

2.5% x Rp 15.620.000

=

 Rp          355.000

 

Sedangkan Ayat jurnal yang dicatat PT. Industri Nusantara sebagai berikut:

Tanggal

Akun

Debit

 Kredit


Pembelian

 14.200.000

 

PPN Impor

 1.420.000

 

PPh Pasal 22 Terutang

 

355.000

Utang Usaha

 

15.265.000

Total

15.620.000

15.620.000


 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23

Pada akuntansi komersial maupun akuntansi pajak yang berkaitan dengan pencatatan PPh pasal 23 tidak terdapat perbedaan. Mengingat PPh pasal 23 yang sifat pengenaannya final atau pengenaannya bersifat tidak final, maka pencatatan PPh pasal yang bersifat tidak final akan dicatat pada kedua belah pihak.

Sebagai contoh PT. Anjani Prima membayar bunga pinjaman kepada PT. Galaxi sebesar 200.000.000 atas pembayaran tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Ayat jurnal yang dibuat oleh PT. Anjani Prima (Pemberi Penghasilan)

1. Saat pembayaran bunga

Tanggal

Akun

Debit

Kredit


Biaya bunga

200.000.000

 

PPh Pasal 23 Terutang

 

30.000.000

KAS dan BANK

 

170.000.000

Total

200.000.000

200.000.000


2. Saat menyetor ke Kas Negara melalui BANK Persepsi

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Pasal 23 Terutang

30.000.000

 

KAS dan BANK

 

30.000.000

Total

30.000.000

30.000.000

 

Ayat jurnal yang dibuat oleh PT. Galaxi (Penerima Penghasilan)

1. Saat menerima bunga

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

 

 

KAS dan BANK

170.000.000

 

PPh Pasal 23

30.000.000

 

Penghasilan bunga

 

200.000.000

Total

200.000.000

200.000.000


2. Saat pengkreditan

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

 

PPh Terutang

30.000.000

 

PPh Pasal 23

 

30.000.000

Total

30.000.000

30.000.000

 

 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 25

Contoh Ayat jurnal PPh Pasal 25:

Saat pembayaran setiap bulan

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

PPh Pasal 25

4.000.000

 

KAS dan BANK

 

4.000.000


Saat diperhitungkan dengan PPh Terutang

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Terutang

48.000.000

 

PPh Pasal 25

 

48.000.000

 
(selama 12 bulan rata-rata membayar Rp 4.000.000 perbulan)

Pembayaran PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh:

PT. Ending Sukses membayar PPh Pasal 25 bulan maret 2018 sebesar Rp300.000.000 sehingga ayat jurnal yang disusun saat pembayaran tunai sebagai berikut:

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Pasal 25

300.000.000

 

KAS dan BANK

 

300.000.000

 

Setelah pajak terutang (sesuai SPT tahunan PPh ) dilakukan pengkreditan dengan kredit pajak lainnya yang tidak bersifat final seperti pph pasal 21, pph pasal 22, PPh pasal 23, dan pph pasal 24, sisanya masih harus dikurangi dengan angsuran pajak ( PPh pasal 25) yang telah disetor selama satu tahun pajak. Apabila ternyata masih terdapat bagian pajak terutang yang belum dibayar pada akhir tahun (PPh pasal 29), maka setoran harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Demikian sebaliknya, kemungkinan menunjukkan lebih bayar maka dapat direstitusi. Misalkan:

1. Saat akhir tahun perhitungan kurang bayar.

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Terutang

60.000.000

 

PPh Pasal 25

 

48.000.000

PPh Pasal 29 Terutang

 

12.000.000

Total

60.000.000

60.000.000

 

2. Saat pelunasan PPh Pasal 29

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

PPh Pasal 29 Terutang

12.000.000

 

KAS dan BANK

 

12.000.000

Total

12.000.000

12.000.000

 

3. Saat akhir tahun atau perhitungan lebih bayar

Tanggal

Akun

Debit

Kredit


PPh Terutang

40.000.000

 

PPh Pasal 28A lebih bayar

8.000.000

 

PPh Pasal 25


48.000.000

Total

48.000.000

48.000.000



Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 26

Khusus untuk PPh pasal 26 apabila terjadi pembayaran dividen dan bunga yang ditujukan pembayarannya kepada wajib pajak luar negeri yang bersifat final (tetapi juga perlu diperhatikan adanya perjanjian perpajakan dengan negara lain) maka tarif yang umumnya diberlakukan untuk PPh pasal 26 yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) haruslah diberlakukan penyesuaian dengan tarif menurut perjanjian perpajakan. Dengan menggunakan tarif yang lebih rendah terhadap wajib pajak luar negeri harus menunjukan keterangan domisili dari kantor pajak negara asal. Secara umum akuntansi komersial dan akuntansi pajak berkaitan dengan PPh pasal 26 tidak terdapat perbedaan perlakuan.

Sebagai contoh, PT. Elklasiko membayar premi asuransi kepada Nagoya Corporation Ltd. sebesar 30.000.000 dengan perkiraan penghasilan neto sesuai keputusan menteri keuangan sebesar 50%

Perhitungan PPh pasal 26 yang dipotong oleh PT. Elklasiko = (20% x 50% x 30.000.000) = 3.000.000

 

Ayat jurnal bagi pihak pemotong:

1. Saat pemotongan PPh pasal 26

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

Premi Asuransi

30.000.000

 

KAS dan BANK

 

27.000.000

PPh Pasal 26 Terutang

 

3.000.000


2. Saat penyetoran PPh pasal 26

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

PPh Pasal 26 Terutang

3.000.000

 

KAS dan BANK

 

3.000.000


Sifat pengenaan PPh Pasal 26 adalah final, sehingga tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya.

 

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Contoh:

PT BANK AMAN membayar bunga bank sebesar 10.000.000 kepada PT AMIRKHAN atas deposito.

Jumlah bunga yang dibayarkan = 20% x 10.000.000 = 2.000.000. Ayat jurnal yang dibuat oleh PT BANK AMAN adalah sebagai beriku:

1. Saat pengakuan beban bunga

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

Beban bunga

10.000.000

 

Utang bunga

 

8.000.000

PPh final

 

2.000.000


2. Saat pembayaran beban bunga

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

Utang bunga

8.000.000

 

PPh final

   2.000.000

 

KAS dan BANK

 

10.000.000

 


BEBERAPA JENIS PENGHASILAN YANG PENGENAAN PAJAKNYA BERSIFAT FINAL

1. HADIAH UNDIAN

Tn. Ridwan memperoleh hadiah undian yang diperolehnya dengan cara undian sebesar Rp100.000.000 tunai.

Ayat Jurnal

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

 

KAS dan BANK

75.000.000

 

PPh final

   25.000.000

 

Hadiah undian

 

100.000.000

Total 

100.000.000

100.000.000

 

2. PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN

Misalkan PT. Alam Sejahtera membayar sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000.

Ayat jurnal:

1. Saat pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

Beban sewa bangunan

50.000.000

 

PPh final

 

5.000.000

KAS dan BANK

 

45.000.000


2. Saat penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

 

PPh final

5.000.000

 

KAS dan BANK

 

5.000.000

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...