Sabtu, 25 Februari 2023

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS NATURA dan/atau KENIKMATAN SESUAI UU HPP dan PP 55 Tahun 2022

 


Penghasilan merupakan sebuah konsep yang harus menjadi basis pengembangan sistem perpajakan sehingga untuk tujuan praktis diperlukan penerapan aturan yang jelas.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) banyak merombak ulang ketentuan yang ada dalam UU Pajak penghasilan (UU PPh). Peraturan terbaru tersebut diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh telah diundangkan pada 20 Desember 2022. Pokok bahasan menarik dalam PP 55/2022 yang paling banyak diperbincangkan oleh Wajib Pajak adalah perpajakan terkait Natura dan Kenikmatan.

Dalam ketentuan perpajakan, Natura atau Kenikmatan bukan merupakan penghasilan dan tidak dapat menjadi biaya. Namun, ketentuan tersebut diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan disahkan nya UU HPP kini Natura dan Kenikmatan tersebut menjadi objek pajak bagi penerima. Dari sisi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan bruto.


Dasar Hukum atas Natura dan/atau Kenikmatan

Dasar Hukum yang digunakan dalam mengatur imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yaitu:

  1. UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh).
  2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh.

Definisi Natura dan Kenikmatan Menurut PP 55 Tahun 2022

Natura atau kenikmatan (fringe benefit) merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang (imbalan non tunai) dari pemberi kerja.

Kendati sama-sama merupakan imbalan non tunai, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Dimana definisi Natura dan Kenikmatan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) :


NATURA

“Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.”

Jadi dalam PP 55/2022 Pasal 23 Ayat 1 disimpulkan bahwa :

  1. Cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital bukan merupakan natura.
  2. Natura yang dimaksud adalah natura yang dialihkan dari pemberi kepada penerima.

KENIKMATAN

“Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.”

 

PERBEDAAN KETENTUAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN NATURA/KENIKMATAN PADA UU PPH DENGAN UU HPP

Merujuk dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU HPP dan Pasal 23 ayat 1 PP 55/2022 secara tegas dikatakan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan Objek Pajak Penghasilan baru.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian disimpulkan bahwa Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan Objek Pajak penghasilan bagi pihak penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi. Sederhananya setelah adanya UU HPP, natura atau kenikmatan bersifat Taxable dan Deductible.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis natura yang bukan merupakan penghasilan. Terdapat lima jenis natura yang bukan merupakan objek pajak namun tetap dapat dibiayakan, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dengan demikian, terhadap kelima jenis natura diatas perlakuan bagi Penerima bukan objek pajak (Non-taxable), sedangkan bagi Pemberi dapat dibiayakan (Deductible).


Berikut point-point perubahan UU Pajak Penghasilan setelah adanya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).







Dasar Penilaiaan Natura dan/atau Kenikmatan

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...