Kamis, 02 Maret 2023

Peraturan Terbaru PPh Final 0,5 % bagi UMKM sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022

Apa yang dimaksud dengan UMKM ?

Definisi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) akan kita temui dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Dimana dalam Undang-undang tersebut UMKM di kelompokkan menjadi tiga dengan kriteria sebagai berikut:

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.


Berapa Tarif PPh Final UMKM terbaru ?

PPh Final merupakan nama lain dari PPh pasal 4 ayat 2. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan salah satunya adalah Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Tertentu (Peredaran bruto tertentu).

Fasilitas PPh final UMKM kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya peraturan terbaru PP 55 Tahun 2022, Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi UMKM ditetapkan sebesar 0.5%

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud PP 55/2022 paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.


Dalam PP 55/2022 pasal 57, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat Final sebagaimana dimaksud merupakan:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa bersama

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.

Kini, fasilitas ini bisa dinikmati juga oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).        

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Insentif ini termaktub dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar. Adapun terkait pemberian fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak badan, PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan besaran omzet maksimal Rp 4,8 miliar sudah mencakup peredaran bruto dari cabang perusahaan. Dengan kata lain, besaran omzet dihitung secara konsolidasi.          


Contoh:

Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:


Tuan R dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

 

Bagaimana Jika UMKM peredaran brutonya pada Tahun berjalan melebihi 4.8 miliar?

Wajib Pajak yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan final 0.5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan :

  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak Badan.

Contoh:

Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenai Pajak Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak 2023, karena peredaran bruto Tuan I pada tahun 2022 kurang dari Rp 4.8 miliar. Pada bulan Agustus tahun 2023, peredaran bruto Tuan I telah mencapai Rp 5 miliar. Meskipun peredaran bruto Tuan I telah melebihi Rp 4.8 miliar, Tuan I tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0.5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2023.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada Tahun Pajak 2024 dan seterusnya, dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Pada saat Peraturan Pemerintah (PP) 55Tahun 2022 ini mulai berlaku:

PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Sabtu, 25 Februari 2023

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS NATURA dan/atau KENIKMATAN SESUAI UU HPP dan PP 55 Tahun 2022

 


Penghasilan merupakan sebuah konsep yang harus menjadi basis pengembangan sistem perpajakan sehingga untuk tujuan praktis diperlukan penerapan aturan yang jelas.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) banyak merombak ulang ketentuan yang ada dalam UU Pajak penghasilan (UU PPh). Peraturan terbaru tersebut diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh telah diundangkan pada 20 Desember 2022. Pokok bahasan menarik dalam PP 55/2022 yang paling banyak diperbincangkan oleh Wajib Pajak adalah perpajakan terkait Natura dan Kenikmatan.

Dalam ketentuan perpajakan, Natura atau Kenikmatan bukan merupakan penghasilan dan tidak dapat menjadi biaya. Namun, ketentuan tersebut diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan disahkan nya UU HPP kini Natura dan Kenikmatan tersebut menjadi objek pajak bagi penerima. Dari sisi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan bruto.


Dasar Hukum atas Natura dan/atau Kenikmatan

Dasar Hukum yang digunakan dalam mengatur imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yaitu:

  1. UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh).
  2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh.

Definisi Natura dan Kenikmatan Menurut PP 55 Tahun 2022

Natura atau kenikmatan (fringe benefit) merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang (imbalan non tunai) dari pemberi kerja.

Kendati sama-sama merupakan imbalan non tunai, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Dimana definisi Natura dan Kenikmatan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) :


NATURA

“Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.”

Jadi dalam PP 55/2022 Pasal 23 Ayat 1 disimpulkan bahwa :

  1. Cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital bukan merupakan natura.
  2. Natura yang dimaksud adalah natura yang dialihkan dari pemberi kepada penerima.

KENIKMATAN

“Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.”

 

PERBEDAAN KETENTUAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN NATURA/KENIKMATAN PADA UU PPH DENGAN UU HPP

Merujuk dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU HPP dan Pasal 23 ayat 1 PP 55/2022 secara tegas dikatakan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan Objek Pajak Penghasilan baru.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian disimpulkan bahwa Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan Objek Pajak penghasilan bagi pihak penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi. Sederhananya setelah adanya UU HPP, natura atau kenikmatan bersifat Taxable dan Deductible.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis natura yang bukan merupakan penghasilan. Terdapat lima jenis natura yang bukan merupakan objek pajak namun tetap dapat dibiayakan, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dengan demikian, terhadap kelima jenis natura diatas perlakuan bagi Penerima bukan objek pajak (Non-taxable), sedangkan bagi Pemberi dapat dibiayakan (Deductible).


Berikut point-point perubahan UU Pajak Penghasilan setelah adanya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).







Dasar Penilaiaan Natura dan/atau Kenikmatan

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:




Rabu, 08 Februari 2023

PENGERTIAN VALUASI PERUSAHAAN DAN CARA MENGHITUNGNYA

 


Apa itu Valuasi?

Kata valuasi sering kita dengar ketika kita berbicara terkait masalah finansial (keuangan) dan investasi. Apalagi saat kita ingin investasi di pasar modal (saham). Kita harus tau nilai valuasi perusahaan tersebut di bursa.

Valuasi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris valuation yang berarti Penilaian.

Jadi Valuasi merupakan suatu perhitungan nilai sebuah perusahaan guna untuk proses pengambilan keputusan.

 


Faktor-Faktor yang Memengaruhi Valuasi

Terdapat enam faktor yang memengaruhi naik dan turunnya valuasi. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.   Stabilitas Penjualan Bisnis

Aktifitas penjualan merupakan sebuah proses yang sangat mempengaruhi berjalannya sebuah bisnis. Maka, faktor utama yang memengaruhi valuasi adalah stabilitas penjualan perusahaan. Dengan kondisi bisnis yang stabil, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersbut telah memiliki konsumen yang loyal. Dengan pertumbuhan penjualan yang stabil dan bahkan cenderung meningkat, maka nilai valuasi perusahaan juga akan meningkat.

 

2.   Pendanaan

Biasanya perusahaan rintisan bisa berdiri karena berbagai macam pendanaan yang diterimanya. Atau case lainnya, perusahaan sedang bermasalah, sehingga membutuhkan suntikan dana yang baru. Namun, ketika sudah berdiri sendiri dan menghasilkan profit yang bagus, perusahaan akan lebih jarang menerima dana dari berbagai investor. Jadi, pendanaan juga bisa memengaruhi valuasi. Jika kamu bisa memanfaatkan pendanaan untuk meningkatkan profit, nilai jual bisnis bisa bertambah.

 

3.  Keberhasilan Model Bisnis

Faktor ketiga yang memengaruhi nilai valuasi yaitu model bisnis. Kamu bisa melihat perusahaan rintisan yang berhasil bertahan lebih dari 5 tahun atau 10 tahun. Rata-rata perusahaan tersebut memiliki model bisnis yang unik, mampu bersaing dengan perubahan waktu, dan membaca kebutuhan konsumen dengan baik. Perusahaan yang mampu bertahan hingga bertahun-tahun, bisa dikatakan perusahaan yang berhasil dan memiliki valuasi yang cenderung meningkat.

 

4.  Manajemen yang Berkualitas

Manajemen bisnis di sebuah startup juga bisa memengaruhi nilai valuasi. Kamu mungkin juga sudah melihat perusahaan-perusahaan yang memiliki valuasi tinggi tidak dipimpin oleh orang sembarangan. Biasanya mereka memiliki pendidikan yang tinggi dan memiliki pengalaman dalam mengatur bisnis dengan baik. Perusahaan tersebut juga memiliki struktur organisasi yang jelas dan SDM yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Jika manajemen bisnis dilakukan dengan baik, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan SDM yang berkompeten, maka performa perusahaan bisa meningkat dan memiliki prospek yang baik. Dengan demikian, valuasi startup juga meningkat.

 

5.  Kepemilikan Aset

Aset yang dimiliki sebuah perusahaan sangat memengaruhi valuasi mereka. Aset bisa berupa gedung, tanah, investasi, dan lain sebagainya. Makin banyak aset yang dimiliki perusahaan, makin tinggi juga valuasinya. Namun, hal yang perlu diingat bukan hanya soal kuantitas asetnya, tapi juga kemampuan perusahaan memanfaatkan aset tersebut sebaik-baiknya, sehingga mampu membuatnya berkembang.

 

6.  Persaingan Industri

Nilai jual perusahaan juga bisa dipengaruhi oleh persaingan industri. Apabila sebuah startup lebih menjanjikan dibandingkan kompetitor di niche bisnis yang sama, maka valuasinya akan meningkat. Itu artinya, nilai sebuah perusahaan dinilai dari perbandingan kondisi bisnis lain dalam sebuah industri yang ukurannya kurang lebih sama.

 

 

Cara Perhitungan Valuasi

Ada beberapa cara yang dipahami dalam mengukur valuasi sebuah perusahaan, diantaranya sebagai berikut:

 

Market Cap (Market Capitalization)

Market Cap (Market Capitalization) atau yang umum dikenal dengan Kapitalisasi Pasar.

Dalam dunia pasar modal/saham. Market Capital merupakan nilai kapitalisasi pasar perusahaan publik berdasarkan total nilai sahamnya.

Sederhananya, Menghitung kapitalisasi pasar dilakukan dengan mengalikan harga saham perusahaan dengan total saham yang beredar di pasar.

Kapitalisasi Pasar = Jumlah Saham Yang Beredar x Harga Per Lembar Saham

Misalnya saja, perusahaan XYZ mempunyai total saham yang beredar sebanyak 100 juta lembar, dengan harga per lembarnya sebesar Rp 2.000. Maka, total kapitalisasi pasar perusahaan XYZ adalah sebesar Rp 200 miliar.

artinya, untuk membeli/akuisisi perusahaan XYZ seluruhnya, Anda harus memiliki uang sebesar 200 miliar rupiah.

 

Valuasi Aset

Nilai dari aset bersih perusahaan dapat menentukan valuasi dari suatu perusahaan. Total aset bersih merupakan nilai sebuah aset keseluruhan setelah dikurangi dengan kewajiban (utang) perusahaan tersebut.

Jadi, jika total aset perusahaan Rp10 miliar dan total hutangnya Rp2 miliar, valuasi aset perusahaan adalah Rp8 miliar.

Metode ini bisa mengukur valuasi dengan cepat. Sayangnya, kurang begitu akurat karena tidak memperhitungkan faktor lain, seperti awareness konsumen terhadap bisnis.

 

Discounted Cash Flow

Berbeda dengan valuasi aset yang memperhitungkan data yang ada saat ini, discounted cash flow menggunakan perkiraan arus kas di masa depan.

Untuk menggunakan metode ini, Anda perlu memperkirakan jumlah pendapatan dan pengeluaran untuk beberapa waktu ke depan. Setelah itu, kurangi jumlah tersebut dengan total pendapatan dan pengeluaran saat ini. Hasilnya adalah net present value yang menunjukkan nilai ekonomi bisnis.

Rumus discounted cash flow seperti di bawah ini:

Perkiraan arus kas – Arus kas saat ini

Discounted cash flow digunakan jika Anda ingin meyakinkan investor. Dengan prediksi arus kas yang terus membaik, potensi perkembangan bisnis juga diperkirakan meningkat.

 

Revenue

Untuk menggunakan metode penghitungan ini, kalikan jumlah pendapatan kotor Anda tahun sebelumnya dengan industry multiplier. Jika pendapatan Anda Rp300 juta dan multiplier-nya 4, artinya valuasi perusahaan Anda Rp1,2 milyar.

Versi lain dari metode revenue adalah mengalikan pendapatan sebelum bunga dan pajak (EBIT) atau pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) dengan industry multiplier.

 

Nah, empat perhitungan di atas akan memudahkan perusahaan untuk mengetahui valuasi yang dimiliki.




Minggu, 05 Februari 2023

Future Value dari Investasi

 


Future Value dari Investasi

Future Value artinya adalah Nilai masa depan dari Investasi. Future Value memberikan prediksi berapa nilai uang kita dimasa akan datang.

Artinya, Jika pada artikel sebelumnya kita berbicara berapa pertumbuhan investasi rata-rata kita selama rentang 10 tahun kebelakang, maka Future value menjelaskan berapa nilai uang atau imbal hasil pada 10 tahun ke depan.

Dalam konsep Time Value Of Money, nilai uang saat ini akan berbeda dengan nilai uang di masa yang akan datang. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti inflasi ataupun kenaikan harga barang.

Future value merupakan perkiraan atau estimasi dari nilai uang saat ini untuk masa yang akan datang yang dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan tertentu seperti tingkat bunga. Dengan kata lain, Kerangka konsep berpikir seperti ini hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang konsisten kinerjanya dimasa lalu sehingga memungkinkan kita untuk mendapatkan gambaran terkait kinerja dimasa depan dengan tingkat predictability yang relatif tinggi dan angka yang dihasilkan sangat impresif.

Sebaliknya tidak mungkin dapat di terapkan pada perusahaan dengan kinerja yang sangat inkonsisten. Hasilnya tentu sangat menyesatkan. Dan jika kita seorang individual investors, perusahaan yang inkonsisten seperti ini bisa dijadikan sebagai indikasi awal untuk mengabaikannya. Untuk apa berinvestasi diperusahaan yang kinerja keuangan nya payah dan susah diandalkan?


Rumus Menghitung Future Value (FV)

Nilai masa depan dari aset yang diinvestasikan tentunya akan sangat tergantung pada pilihan instrumen investasi yang dilakukan. Hampir semua produk investasi memiliki potensi keuntungan atau return yang sebanding dengan tingkat risikonya. Misalnya, instrumen investasi dengan tingkat risiko yang tinggi umumnya menjanjikan potensi keuntungan yang lebih menjanjikan. Sebaliknya, jika fluktuasi nilai instrumen investasi cenderung stabil dan kondusif, potensi imbal hasilnya juga cenderung kecil.

Future value dapat diselesaikan atau di hitung dengan 2 pendekatan yaitu Simple interest (Bunga Sederhana) dan Compound interest (Bunga Majemuk). Pada umumnya yang sering digunakan adalah Compound interest.

Berikut rumus dalam menghitung Future Value (FV) menggunakan Compound Interest :

Future value, FV = PV x (1+r)^n

Dimana:

PV = Present Value (Nilai uang yang diinvestasikan saat ini)

r    = rate of return

n   = jangka waktu

 

CONTOH:

1. Seseorang mempunyai dana nganggur dengan nominal 50 juta. Ketimbang disimpan pada tabungan, orang tersebut berniat untuk menanamnya ke suatu instrumen investasi berupa saham yang asumsi tingkat return atau imbal hasilnya adalah 15 persen per tahunnya. Dengan rencana investasi tersebut akan dilakukan selama sekitar 5 tahun.

Future value, FV = PV x (1 + r)^n

PV = 50.000.000

r     = 15% atau 0.15

n    = 5

FV = 50.000.000 x (1 + 0.15)^5

FV = 50.000.000 x (2.01)

FV = 100,5 Juta

 

2. Dengan mengetahui nilai Earning per Share (EPS) BRI di Tahun  2016 sebesar Rp.212 dan kita mendapatkan CAGR BRI dalam sepuluh tahun terakhir adalah 19.4%, maka kita dapat memproyeksikan EPS BRI dalam sepuluh tahun kedepan di Tahun 2026.

     Future value, FV = PV x (1+r)^n

     FV = 212 x (1 + 19.4%)^10

     FV = 212 x (1,194)^10

     FV = 1.248

    Angka sebesar 1.248 merupakan perkiraan EPS yang bisa dihasilkan BRI di Tahun 2026.

 

Future Value Dengan Fungsi Excel

Fungsi FV adalah fungsi excel untuk menghitung nilai masa depan dari suatu investasi berdasarkan tingkat bunga konstan.

Rumus Fungsi FV Excel dikategorikan dalam Fungsi keuangan. Fungsi ini membantu menghitung nilai masa depan suatu investasi.

Sebagai analis keuangan, fungsi FV membantu menghitung nilai masa depan investasi yang dilakukan oleh bisnis, dengan asumsi pembayaran berkala dan konstan dengan tingkat bunga yang tetap (konstan).

Rumus :

=FV(rate; nper; pmt ; [pv]; [type]

Dari 5 argumen tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut :

  • rate : merupakan suku bunga setiap periode, biasanya dinyatakan dalam 1 tahun.
  • nper : Jumlah periode dalam satu investasi atau jangka waktu pengembalian pinjaman.
  • pmt : Pembayaran yang dilakukan setiap periode terdiri dari pokok dan bunga, jika argumen pmt ini dikosongkan maka argumen pv wajib untuk diisi.
  • PV : Nilai sekarang dari pembayaran masa depan. Jika tidak diisi, diasumsikan nol. Harus bernilai negatif.
  • type : posisi pembayaran jatuh tempo, jika diisi dengan 1 maka awal periode sedangkan jika diisi 0 atau dikosongkan maka artunye diakhir periode.


Contoh :

Pada soal Nomor 2 sebelumnya dapat kita hitung dengan bantuan Fungsi FV pada Excel sebagai berikut:

rate  = 19.4%

nper = 10

Pmt  = dikosongkan saja

PV   = -212





Kelebihan dan Kekurangan Future Value

Kelebihan dari nilai masa depan adalah perhitungannya relatif lebih mudah dan simpel dalam mengetahui maupun memperkirakan nilai investasi serta pertumbuhannya di masa mendatang. Akan tetapi, kekurangannya, future value bertumpu pada tingkat imbal hasil atau return yang masih berupa “estimasi”.

Hal ini membuat perhitungan nilai tersebut tidak akan bisa dipastikan secara akurat dan presisi jika hanya mengandalkan perkiraan atau estimasi saja. Agar bisa mendapatkan tingkat imbal hasil yang pasti,kita bisa berinvestasi pada instrumen berupa obligasi atau deposito. yang sudah Pasti, tanpa risiko karena dijamin LPS. Kecuali jika ada force majeure.




Jumat, 03 Februari 2023

Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan) untuk Analisis Kinerja Keuangan

 

Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan)

Growth rate juga ada yang menyebutnya sebagai Growth Ratio (Rasio pertumbuhan).

Untuk memulai tulisan tentang Growth Rate, ada sebuah kutipan menarik:

“Bagaimanapun liarnya pergerakan harga saham di bursa baik dalam jangka yang relatif singkat hitungan detik atau dalam jangka panjang, harga saham hanya akan di tentukan oleh kinerja perusahaan yang menerbitkan lembaran-lembaran saham itu.” – Joeliardi Sunendar -, dalam Buku “Cara Simpel berinvestasi di Pasar Modal.”

Salah satu manfaat penting Growth rate (Tingkat Pertumbuhan) sering digunakan oleh individual investor untuk memilih dan melihat perusahaan yang memiliki kinerja baik yang mungkin akan masuk dalam portofolio saham mereka.

Perusahaan yang berkinerja baik sudah dipastikan akan menunjukkan pertumbuhan penjualan, laba, Cash Flow from Operation (CFO), Nilai Buku, ROE, EPS secara konsisten.

“I look for businesses in which I think I can predict what they’re going to look like in ten to fifteen years time. Take Wrigley’s chewing gum. I don’t think the internet is going to change how people chew gum.” - Warren Buffett –

Warren Buffett mencari bisnis di mana dia pikir dia dapat memprediksi seperti apa mereka dalam waktu sepuluh hingga lima belas tahun. Artinya sekelas Warren Buffett sangat tertarik pada perusahaan yang sudah terbukti memiliki keunggulan kompetitif dalam waktu relatif panjang. Jika kita mampu memprediksi pertumbuhan perusahaan dengan sangat predictability tinggi, maka kita akan mampu memperkirakan bagaimana kinerja perusahaan dimasa depan dan berapa imbal hasil yang akan kita dapat.

 

CAGR (Compound Annual Growth Rate)

CAGR adalah singkatan dari Compound Annual Growth Rate (Tingkat Pertumbuhan Tahunan Gabungan) dan merupakan suatu perhitungan investasi keuangan penting yang mengukur persentase peningkatan atau penurunan investasi dari tahun ke tahun.

Dengan kata lain, CAGR adalah rata-rata tingkat pertumbuhan tahunan suatu investasi dalam jangka waktu tertentu lebih dari satu tahun.

CAGR ini sering digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja investasi masa lalu atau untuk memprediksi imbal hasil yang diharapkan di masa depan.

 

Rumus CAGR:

CAGR = [(Ending Value/Beginning Value)^1/n] – 1

  • EV  = Nilai Akhir Investasi
  • BV  = Nilai Awal Investasi
  • n     = Jumlah Tahun


Contoh:

Kita akan mencari tingkat pertumbuhan rata-rata EPS BRI.

Tabel EPS BBRI



1. Menghitung CAGR dengan Rumus Dasar

CAGR = (EV/BV)(1/n) – 1

     = ((212/36)^(1/(2016-2006)))-1

     = ((212/36)^(1/10))-1

     = 19.4%



2. Menghitung CAGR dengan Fungsi Excel


A. Menggunakan Fungsi Excel XIRR

XIRR, Extended Internal rate of return

Rumus:

= XIRR(values, dates, [guess])





B. Menggunakan Fungsi Excel RRI

Rumus:

= RRI (n ; BEG ; END)

  • n                                     = Jumlah periode
  • Ending value         = Nilai Akhir
  • Beginning value   = Nilai Awal

 



 

C. Menggunakan Fungsi Excel RATE

Rumus :

=RATE(n,pmt,pv,fv)

  •  n       =  Jumlah periode
  •  pmt  = kosongkan saja
  •  pv     = Nilai Awal
  •  fv      = Nilai Akhir

 



 

D. Menggunakan Fungsi Excel POWER

Rumus:

= POWER ( angka , tingkatan_pangkat )





CMGR (Compounding Monthly Growth Rate)

CMGR, atau tingkat pertumbuhan bulanan gabungan, adalah rata-rata pertumbuhan bulan ke bulan.

Dengan demikian Compounding Monthly Growth Rate merupakan suatu perhitungan investasi keuangan yang mengukur persentase peningkatan atau penurunan investasi dari bulan ke bulan.

 

Contoh:

Misalkan Kita akan mencari tingkat pertumbuhan rata-rata Penjualan.

CMGR = RRI (n ; BEG ; END)

 


Jadi CMGR pertumbuhan penjualan rata-rata nya adalah 12,25%.






Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...