Penghasilan
merupakan sebuah konsep yang harus menjadi basis pengembangan sistem perpajakan
sehingga untuk tujuan praktis diperlukan penerapan aturan yang jelas.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) banyak
merombak ulang ketentuan yang ada dalam UU Pajak penghasilan (UU PPh).
Peraturan terbaru tersebut diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh telah
diundangkan pada 20 Desember 2022. Pokok bahasan menarik dalam PP 55/2022 yang
paling banyak diperbincangkan oleh Wajib Pajak adalah perpajakan terkait Natura
dan Kenikmatan.
Dalam
ketentuan perpajakan, Natura atau Kenikmatan bukan merupakan
penghasilan dan tidak dapat menjadi biaya. Namun, ketentuan tersebut diubah
melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan
disahkan nya UU HPP kini Natura dan Kenikmatan tersebut menjadi objek pajak bagi
penerima. Dari sisi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan
dalam penghitungan penghasilan bruto.
Dasar Hukum atas Natura dan/atau Kenikmatan
Dasar
Hukum yang digunakan dalam mengatur imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan
yaitu:
- UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh).
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh.
Definisi Natura dan Kenikmatan Menurut PP 55 Tahun 2022
Natura
atau kenikmatan (fringe benefit) merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh
pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang (imbalan non
tunai) dari pemberi kerja.
Kendati sama-sama merupakan imbalan non tunai, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Dimana definisi Natura dan Kenikmatan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) :
NATURA
“Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.”
Jadi dalam PP 55/2022 Pasal 23 Ayat 1 disimpulkan bahwa :
- Cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital bukan merupakan natura.
- Natura yang dimaksud adalah natura yang dialihkan dari pemberi kepada penerima.
KENIKMATAN
“Yang
dimaksud dengan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan
dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.
Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat
bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang
disewa dan/atau dibiayai pemberi.”
PERBEDAAN
KETENTUAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN NATURA/KENIKMATAN PADA UU PPH DENGAN UU HPP
Merujuk
dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a UU HPP dan Pasal 23 ayat 1 PP 55/2022
secara tegas dikatakan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan merupakan Objek Pajak Penghasilan baru.
Biaya
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan
atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dengan
demikian disimpulkan bahwa Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura
dan/atau Kenikmatan merupakan Objek Pajak penghasilan bagi pihak
penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.
Sederhananya setelah adanya UU HPP, natura atau kenikmatan bersifat Taxable dan
Deductible.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis natura yang bukan merupakan penghasilan. Terdapat lima jenis natura yang bukan merupakan objek pajak namun tetap dapat dibiayakan, yaitu:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dengan
demikian, terhadap kelima jenis natura diatas perlakuan bagi Penerima bukan
objek pajak (Non-taxable), sedangkan bagi Pemberi dapat dibiayakan (Deductible).
Berikut point-point perubahan UU Pajak Penghasilan setelah adanya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dasar
Penilaiaan Natura dan/atau Kenikmatan
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan ketentuan sebagai berikut: