Selasa, 04 Mei 2021

FORMAT LAPORAN LABA RUGI RINGKAS - Riki Ardoni

Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi (incomestatement) merupakan laporan yang mengukur keberhasilan operasi sebuah perusahaan dalam periode waktu tertentu. Laporan laba rugi merupakan instrumen untuk mengukur profitabilitas, nilai investasi dan kelayakan kredit.

Laporan laba rugi menyajikan pendapatan dan beban untuk suatu periode waktu tertentu berdasarkan Konsep Pengaitan (Matching Concept), yang disebut juga konsep kesebandingan atau pemadanan antara pendapatan dan beban yang terkait.

Laporan ini menyediakan informasi yang membantu investor dan kreditor dalam memprediksi Jumlah, Waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan.

 

FUNGSI LAPORAN LABA RUGI DALAM AKTIFITAS BISNIS

   1. Mengevaluasi kinerja perusahaan Sebelumnya

memeriksa pendapatan dan beban menunjukkan bagaimana perusahaan bekerja dan memungkinkan perbandingan kinerja perusahaan dengan pesaingnya. Misalkan seorang analis menggunakan data laporan laba rugi yang disediakan Hyundai (KOR) untuk membandingkan kinerjanya dengan Toyota (JPN).

    2. Menjadi acuan untuk memprediksi masa depan

Informasi kinerja keuangan dari periode sebelumnya akan membentuk trend utama yang sangat penting dalam usaha. Jika berlanjut akan membantu memprediksi kemungkinan kinerja dimasa depan. Misal jika Bukalapak melaporkan pendapatn yang konsisten positif, maka analis akan memprediksi kedepan akan lebih baik. Walau tak ada jaminan yang pasti.

    3. Membantu menilai risiko atau ketidakpastian pencapaian arus kas masa depan

Laporan laba rugi membantu menilai risiko tidak tercapainya tingkat arus kas tertentu dimasa depan.

 

UNSUR LAPORAN LABA RUGI

Penjualan (Barang) atau Pendapatan (Jasa) merupakan total yang dibebankan pada pelanggan atas barang terjual atau jasa yang diberikan. Baik dalam bentuk cash atau kredit.

Beban Pokok Penjualan (Cost of Merchandise Sold) atau istilah lain disebut Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold, COGS) mengacu pada seluruh biaya langsung yang dikeluarkan untuk memperoleh barang atau jasa yang dijual. Umumnya, HPP mencakup Biaya Bahan Baku, Tenaga Kerja Langsung, dan Biaya Overhead. tetapi tidak termasuk biaya tidak langsung biaya seperti penjualan, iklan, riset, dan pengembangan.

Laba bruto (gross profit) merupakan penjualan/pendapatan yang melebihi beban pokok penjualan.

Beban penjualan melaporkan beban yang diakibatkan dari upaya perusahaan untuk menghasilkan penjualan, dengan kata lain, beban yang secara langsung dalam menjual barang.

Beban Administrasi merupakan beban yang muncul dalam administrasi umum atau disebut juga Beban umum

Pendapatan dan beban Lainnya (other income And expenses) merupakan pendapatan dan beban lainnya merupakan komponen yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan. Pendapatan Lainnya (other income) merupakan pendapatan yang bersumber dari selain kegiatan operasi utama perusahaan. Dalam perusahaan dagang misalnya pendapatan bunga, sewa dan Keuntungan dari penjualan aset tetap. Beban lainnya (other expenses) merupakan beban-beban yang tidak berhubungan langsung dengan operasi. Misalnya Beban bunga yang berasal dari beban bunga kegiatan pendanaan perusahaan. Beban ini dikenal juga dengan istilah Beban Keuangan. Kerugian atas penjualan aset tetap juga merupakan contoh dari beban lainnya.

Laba Operasi (operating income) merupakan hasil keuangan perusahaan dari operasi normal. Laba operasi/usaha ini dihitung dengan mengurangkan laba bruto dengan Beban operasi.

Laba Neto merupakan hasil neto kinerja perusahaan selama periode waktu tertentu. Laba neto didapat dengan mengurangi Laba sebelum pajak penghasilan dengan pajak penghasilan.

 

FORMAT LAPORAN LABA RUGI RINGKAS

Dalam beberapa kasus, laporan laba rugi mungkin tidak dapat memuat semua perincian beban. Untuk mengatasi permasalahan ini, perusahaan hanya memasukkan jumlah total komponen dalam laporan laba rugi. Perusahaan juga menyiapkan daftar tambahan untuk menghitung jumlah total. Format ini mengurangi jumlah baris dalam satu halaman laporan laba rugi. Oleh karena itu, bagi para pengguna yang ingin mendalami semua data yang dilaporkan pada operasi harus memerhatikan daftar tambahan yang disusun sebagai daftar pendukung laporan laba rugi.

Untuk menyajikan Laporan laba rugi ringkas, sebagai ilustrasi kita akan menyiapkan Laporan Laba Rugi Tidak Langsung (multiple step income statement) sebagai berikut:

 

Gambar Ilustrasi: Laba Rugi Tidak Langsung (multiple step income statement)


 

Dari laporan laba rugi tidak langsung diatas, kita dapat menyajikan laporan Laba Rugi Ringkas Atau Laporan Laba Rugi Bentuk Langsung (single step income statement) sebagai berikut:

 

Gambar Ilustrasi : Laba Rugi Bentuk Langsung (Single step income statement)


Tabel berikut menunjukkan contoh daftar pendukung rincian beban penjualan sebagai berikut:


Dengan demikian, laporan laba rugi ringkas dibuat/disajikan secara sederhana agar pembaca atau pengguna dapat dengan mudah menemukan faktor penting.

 

ATURAN Fiskal atas PEMAJAKAN PENGHASILAN SEWA

PPh SEWA

MEKANISME PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN SEWA

 

S

ewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dalam UU PPh pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajak atas sewa beragam jenisnya. Ada sewa yang dikenai PPh final pasal 4 ayat (2), Ada sewa yang dikenai PPh final pasal 15 UU PPh, Ada sewa yang dikenai PPh final pasal 26 UU PPh ada penghasilan sewa yang di potong PPh non-final pasal 23 atau pasal 15 UU PPh.

Untuk penghasilan sewa, didalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak  digunakan istilah “Jasa sewa” atau “Jasa Persewaan”. Sehingga di dalam ketentuan Pasal 23 ada perbedaan penghasilan dari sewa dan dari imbalan jasa.

 

PENGERTIAN SEWA

Ada dua kosa kata yang digunakan dalam istilah penghasilan sewa yaitu Sewa guna usaha dan sewa. Dua definisi sewa tersebut sampai saat ini masih berlaku dan menjadi acuan.

“Sewa guna usaha (Leasing)  merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating lease) untuk digunakan oleh leasse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.” (KMK No. 1169 Tahun 1991).

“sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta...merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati” (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010).

Istilah sewa guna usaha (leasing) dipakai karena saat itu berlaku PSAK 30. Selanjutnya, PSAK revisian 2007, 2011 dan 2014 tidak lagi menggunakan istilah “Sewa Guna Usaha (SGU)”, tetapi hanya “Sewa” (lease).

 

PERBEDAAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN (Non-Sewa)

Dalam SE No. 35 tahun 2010 diatas: “ sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”.

Kita dapat mengambil point penting yang membedakan antara Sewa dan bukan sewa ada pada kalimat setelahnya yaitu “sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

Kalimat tersebut memberikan pengertian batasan bahwa pada saat harta tersebut digunakan oleh satu pihak, harta tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain secara bersamaan.

Berikut Tabel Perbandingan Jenis Sewa dan pemajakan atas penghasilan dalam UU PPh.

No.

Jenis Sewa

Pengenaan PPh

Landasan Hukum

1

Sewa Guna Usaha (SGU) dengan Hak Opsi

Bukan Objek PPh

KMK No. 1169 Tahun 1991

2

Sewa Guna Usaha (SGU) Tanpa Hak Opsi

 

KMK No. 1169 Tahun 1991

a.

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Objek PPh Psl 4 (2)

PP No. 5 Tahun 2002; PP No. 29 Tahun 1996

b.

Sewa Pesawat/Kapal dari lessor (pihak yang menyewakan) Luar Negeri

Objek PPh Psl 15

KMK No. 632 Tahun 1994

c.

Sewa Pesawat dari lessor  Dalam Negeri

Objek PPh Psl 15

KMK No. 475 Tahun 1996

d.

Sewa Kapal dari lessor  Dalam Negeri

Objek PPh Psl 15

KMK No. 416 Tahun 1996

e.

Sewa harta selain harta diatas dari lessor Luar Negeri = Royalti **

Objek PPh Psl 26

UU No. 36 Tahun 2008

f.

Sewa harta selain harta diatas dari lessor Dalam Negeri

Objek PPh Psl 23

UU No. 36 Tahun 2008

 

**

Di dalam Pemotongan PPh Pasal 23 istilah Sewa dibedakan dengan Royalti. dimana penghasilan atas Sewa dikenakan tarif 2% sedangkan royalti 15%.

Akan tetapi dalam pemotongan PPh Pasal 26, istilah sewa dan royalti dipersamakan. dimana atas Penghasilan Sewa dan royalti sama-sama dikenakan tarif 20%.


 

Referensi : Prianto Budi S, "BUKU PINTAR PAJAK". Cetakan 2017

 

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...