Senin, 23 Agustus 2021

METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN

METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN

 
Seiring berjalannya waktu, aset tetap kecuali tanah akan makin semakin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa. Berkurangnya kapasitas otomatis akan membuat nilai aset tetap berkurang. Sebagai unsur pengakuan atas penurunan aset tetap berwujud tersebut dialokasikan kedalam penyusutan (depreciation).

Penyusutan adalah ketentuan akuntansi bagaimana kita melakukan pencatatan atas biaya perolehan aset tetap berwujud menjadi beban secara sistematis dan rasional dalam periode-periode dimana perusahaan mengharapkan manfaat dari penggunaan aset tersebut dan diterapkan secara konsisten dan taat asas.

Metode penyusutan dalam ketentuan undang-undang perpajakan di Indonesia terdapat pada Pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan berdasarkan ketentuan ini dilakukan dengan:

1. Metode garis lurus (straight-line method) untuk Aset berwujud berupa bangunan.

2. Metode garis lurus (straight-line method) atau Metode saldo menurun (declining balance method) untuk Aset berwujud selain bangunan.

 

METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
 

Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.

Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud

Masa
Manfaat

Tarif Penyusutan

Metode garis lurus

Metode saldo menurun

 

1

BUKAN BANGUNAN

Kelompok 1

4 Tahun

25%

50%

Kelompok 2

8 Tahun

12,50%

25%

Kelompok 3

16 Tahun

6,25%

12,50%


Kelompok 4

20 Tahun

5%

10%

 

2

BANGUNAN

Permanen

20 Tahun

5%

 

Non Permanen

10 Tahun

10%

 

 

Perihal ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jenis-jenis aset tetap berwujud bukan bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2009.

Yang dimaksudkan dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Contohnya bangunan berupa gedung dari kayu.

 

CONTOH PENGGUNAAN METODE GARIS LURUS:

Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,-  dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,- : 20).

 

CONTOH PENGGUNAAN METODE SALDO MENURUN:

Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2015 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 40%. Penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

 

Tahun

Tarif Penyusutan

Nilai Buku Awal Tahun

Biaya Penyusutan

Akm. Penyusutan

Nilai Buku Akhir Tahun

2015

40%

150.000.000

60.000.000

60.000.000

90.000.000

2016

40%

90.000.000

36.000.000

96.000.000

54.000.000

2017

40%

54.000.000

21.600.000

117.600.000

32.400.000

2018

40%

32.400.000

Disusutkan sekaligus

150.000.000

0

 

Dalam hal Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara Proporsi.

 

Contoh 1 :

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2019 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2020. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2020.

 

Contoh 2 :

Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2018 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 40%. Maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

 

Tahun

Tarif Penyusutan

Nilai Buku Awal Tahun

Biaya Penyusutan

Akm. Penyusutan

Nilai Buku Akhir Tahun

2018

6/12 x 40%

100.000.000

20.000.000

20.000.000

80.000.000

2019

40%

80.000.000

32.000.000

52.000.000

48.000.000

2020

40%

48.000.000

19.200.000

71.200.000

28.800.000

2020

40%

28.800.000

11.520.000

82.720.000

17.280.000

2021

40%

17.280.000

Disusutkan sekaligus

100.000.000

0

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...