METODE PENYUSUTAN DALAM KETENTUAN PERPAJAKAN
Penyusutan adalah ketentuan akuntansi bagaimana kita melakukan pencatatan atas biaya perolehan aset tetap berwujud menjadi beban secara sistematis dan rasional dalam periode-periode dimana perusahaan mengharapkan manfaat dari penggunaan aset tersebut dan diterapkan secara konsisten dan taat asas.
Metode penyusutan dalam ketentuan undang-undang perpajakan di Indonesia terdapat pada Pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan berdasarkan ketentuan ini dilakukan dengan:
1. Metode garis lurus (straight-line method) untuk Aset berwujud berupa bangunan.
2. Metode garis lurus (straight-line method) atau Metode saldo menurun (declining balance method) untuk Aset berwujud selain bangunan.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud |
Masa |
Tarif Penyusutan |
||
Metode garis lurus |
Metode saldo menurun |
|||
|
||||
1 |
BUKAN BANGUNAN |
|||
Kelompok 1 |
4 Tahun |
25% |
50% |
|
Kelompok 2 |
8 Tahun |
12,50% |
25% |
|
Kelompok 3 |
16 Tahun |
6,25% |
12,50% |
|
Kelompok 4 |
20 Tahun |
5% |
10% |
|
|
||||
2 |
BANGUNAN |
|||
Permanen |
20 Tahun |
5% |
|
|
Non Permanen |
10 Tahun |
10% |
|
Perihal ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jenis-jenis aset tetap berwujud bukan bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2009.
Yang dimaksudkan dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Contohnya bangunan berupa gedung dari kayu.
CONTOH PENGGUNAAN METODE GARIS LURUS:
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,- dan masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,- : 20).
CONTOH PENGGUNAAN METODE SALDO MENURUN:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2015 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 40%. Penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
Tahun |
Tarif Penyusutan |
Nilai Buku Awal Tahun |
Biaya Penyusutan |
Akm. Penyusutan |
Nilai Buku Akhir Tahun |
2015 |
40% |
150.000.000 |
60.000.000 |
60.000.000 |
90.000.000 |
2016 |
40% |
90.000.000 |
36.000.000 |
96.000.000 |
54.000.000 |
2017 |
40% |
54.000.000 |
21.600.000 |
117.600.000 |
32.400.000 |
2018 |
40% |
32.400.000 |
Disusutkan sekaligus |
150.000.000 |
0 |
Dalam hal Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara Proporsi.
Contoh 1 :
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2019 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2020. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2020.
Contoh 2 :
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2018 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 40%. Maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
Tahun |
Tarif Penyusutan |
Nilai Buku Awal Tahun |
Biaya Penyusutan |
Akm. Penyusutan |
Nilai Buku Akhir Tahun |
2018 |
6/12 x 40% |
100.000.000 |
20.000.000 |
20.000.000 |
80.000.000 |
2019 |
40% |
80.000.000 |
32.000.000 |
52.000.000 |
48.000.000 |
2020 |
40% |
48.000.000 |
19.200.000 |
71.200.000 |
28.800.000 |
2020 |
40% |
28.800.000 |
11.520.000 |
82.720.000 |
17.280.000 |
2021 |
40% |
17.280.000 |
Disusutkan sekaligus |
100.000.000 |
0 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar