SUMBER PENDAPATAN NEGARA
Ketika kita mendengar kata “PENDAPATAN NEGARA”. Maka alam
pikiran kita langsung digiring pada kata “PAJAK”. Itu tidak salah. Namun kita
perlu ketahui, sumber Pendapatan Negara bukan hanya dari Pajak. Untuk mendanai
pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan
negara. Dan pajak adalah salah satunya.
PENGERTIAN PENDAPATAN NEGARA
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang
berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta
penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa sumber
pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu:
1. Pajak;
2. Non Pajak;
dan
3. Hibah, baik
dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas
negara.
Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan
oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk
menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat
dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.
JENIS SUMBER PENDAPATAN NEGARA
1. PAJAK SEBAGAI
TULANG PUNGGUNG PENDAPATAN UTAMA
Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak
dibagi dalam tujuh sektor yaitu;
A. Pajak dalam Negeri
1. Pajak Penghasilan
a) PPh Migas
b) PPh Non-Migas
2. Pajak Pertambahan Nilai
3. Pajak Bumi dan Bangunan
4. Cukai
5. Pajak Lainnya
B. Pajak Perdagangan Internasional
6. Bea Masuk
7. Bea Keluar
Ada Empat Fungsi Pajak yaitu;
Setelah
memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah
disinggung di atas yang antara lain sebagai berikut:
- Fungsi
Anggaran
- Fungsi
Mengatur
- Fungsi
Stabilitas
- Fungsi
Retribusi Pendapatan
Berikut Realisasi Pendapatan
Negara (Milyar Rupiah), 2019-2021:
|
Sumber Penerimaan - Keuangan
|
Realisasi Pendapatan Negara (Milyar
Rupiah)
|
|
2019
|
2020
|
2021
|
|
I. Penerimaan
|
1 955 136,20
|
1 698 648,50
|
1 742 745,70
|
|
Penerimaan Perpajakan
|
1 546 141,90
|
1 404 507,50
|
1 444 541,60
|
|
Pajak Dalam Negeri
|
1 505 088,20
|
1 371 020,60
|
1 409 581,00
|
|
Pajak Penghasilan
|
772 265,70
|
670 379,50
|
683 774,60
|
|
Pajak Pertambahan Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
|
531 577,30
|
507 516,20
|
518 545,20
|
|
Pajak Bumi dan Bangunan
|
21 145,90
|
13 441,90
|
14 830,60
|
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
|
-
|
-
|
-
|
|
Cukai
|
172 421,90
|
172 197,20
|
180 000,00
|
|
Pajak Lainnya
|
7 677,30
|
7 485,70
|
12 430,50
|
|
Pajak Perdagangan Internasional
|
41 053,70
|
33 486,90
|
34 960,50
|
|
Bea Masuk
|
37 527,00
|
31 833,80
|
33 172,70
|
|
Pajak Ekspor
|
3 526,70
|
1 653,20
|
1 787,90
|
|
Penerimaan Bukan Pajak
|
408 994,30
|
294 141,00
|
298 204,20
|
|
Penerimaan Sumber Daya Alam
|
154 895,30
|
79 086,90
|
104 108,80
|
|
Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan
|
80 726,10
|
65 000,00
|
26 130,50
|
|
Penerimaan Bukan Pajak Lainnya
|
124 503,60
|
100 053,80
|
109 174,70
|
|
Pendapatan Badan Layanan Umum
|
48 869,30
|
50 000,30
|
58 790,10
|
|
II. Hibah
|
5 497,30
|
1 300,00
|
902,8
|
|
Jumlah
|
1 960 633,60
|
1 699 948,50
|
1 743 648,50
|
Sumber: www.bps.go.id
Dari tabel kita lihat jelas berbeda penerimaan negara dengan pendapatan
negara. Pendapatan negara bisa dikatakan penerimaan negara. Akan tetapi tidak
semua penerimaan negara menjadi pendapatan negara.
- Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas
Negara
- Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih Negara.
Sebagai contoh penerimaan negara bukan pendapatan negara adalah
pengembalian belanja, baik kelebihan pembayaran belanja Tahun Anggaran (TA) berjalan maupun Tahun Anggaran yang lalu.
2. SUMBER PENDAPATAN
NEGARA NON-PAJAK (PNBP)
Sumber pendapatan negara yang kedua berasal dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan
perpajakan.
Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari
keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam,
pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:
1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai
atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian
disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam
kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli
ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak
adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat
monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara
yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.
3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang
dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya.
Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang
mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta
tersebut menjadi milik negara.
4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda
yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah
disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk
kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.
5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri
adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor
19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa
untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
3. HIBAH
Sumber pendapatan negara yang
ketiga adalah hibah. Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah
tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan
tanpa ada kontrak khusus.
Dana bantuan yang didapat
biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan. Di samping itu, penerimaan
yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman
proyek dengan jangka waktu tertentu.
Lembaga internasional yang pernah
memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB
(Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).