Rabu, 28 Juli 2021

PENGUKURAN LAPORAN KEUANGAN: Biaya Historis & Nilai Wajar


Apakah Biaya Historis & Nilai Wajar itu?

Akuntansi sebagai sumber informasi keuangan menggunakan satuan uang sebagai suatu alat denominasi unsur-unsur yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan. Pengukuran (measurement) unsur neraca dan laporan laba rugi menggunakan konsep pengukuran tertentu diantaranya Biaya Historis dan Nilai wajar.

Biaya Historis (Historical Cost) adalah ukuran nilai yang digunakan dalam akuntansi di mana harga aset di neraca didasarkan pada biaya aslinya ketika diakuisisi oleh perusahaan. Dengan maksud yang sama, bisa dikatakan Biaya historis atau historical cost adalah nilai suatu aset yang mengacu pada harga beli maupun nilai moneter secara real. Metode biaya historis digunakan untuk aset berdasarkan Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum (GAAP).

Sebagian besar perusahaan menggunakan biaya historis sebagai dasar untuk menilai aset tetap. Biaya historis (Historical Cost) / Biaya Perolehan mengukur harga kas atau setara kas yang dikeluarkan untuk memperoleh aset dan membawanya ke lokasi dan mempersiapkan pada posisi yang di perlukan untuk digunakan. Dengan kata lain mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai dapat dipakai sesuai tujuan.

Misalnya. Perusahaan PT. AAA membeli properti termasuk tanah dan bangunan seharga Rp200.000.000 pada tahun 2001. Nilai pasarnya saat ini kira-kira Rp1.500.000.000. Namun, perusahaan terus menunjukkan aset ini pada Rp200.000.000 dalam laporan keuangan, yang merupakan nilai aslinya.

Biaya Historis merupakan sebuah nilai historis yang menggunakan harga pada saat terjadinya transaksi dan menganggap bahwa harga tersebut tetap akan stabil.

Maka dari itulah dalam menyusun laporan keuangan secara prinsip biaya historis dikatakan kurang mampu menjelaskan keadaan sebenarnya, karena perubahan daya beli tersebut mempengaruhi laporan keuangan sehingga menyebabkan ketidaktelitian dan ketidakakuratan.

Karena ditemukan kekurangan dari historical cost, maka muncul pengukuran Nilai wajar (fair value) yang dianggap untuk mengatasi biaya historis.

Nilai wajar (Fair Value) adalah harga yang diterima untuk menjual sebuah aset, maupun harga yang dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam sebuah transaksi antar pelaku pasar serta pada tanggal pengukuran.

Dari contoh sebelumnya, Perusahaan PT. AAA dapat memutuskan untuk mencatat tanah dan bangunan pada Rp1.500.000.000 jika aset tersebut dinilai pada nilai wajar.

 

 

Minggu, 25 Juli 2021

SUMBER PENDAPATAN NEGARA


SUMBER PENDAPATAN NEGARA

Ketika kita mendengar kata “PENDAPATAN NEGARA”. Maka alam pikiran kita langsung digiring pada kata “PAJAK”. Itu tidak salah. Namun kita perlu ketahui, sumber Pendapatan Negara bukan hanya dari Pajak. Untuk mendanai pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan negara. Dan pajak adalah salah satunya.

 

PENGERTIAN PENDAPATAN NEGARA

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu:

1.  Pajak;
2.  Non Pajak; dan
3.  Hibah, baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.

Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara.

Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.

 

JENIS SUMBER PENDAPATAN NEGARA

1. PAJAK SEBAGAI TULANG PUNGGUNG PENDAPATAN UTAMA

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu;

A. Pajak dalam Negeri                            

1. Pajak Penghasilan                       

a) PPh Migas                

b) PPh Non-Migas                    

2. Pajak Pertambahan Nilai            

3. Pajak Bumi dan Bangunan                    

4. Cukai                      

5. Pajak Lainnya                   

B. Pajak Perdagangan Internasional                         

6. Bea Masuk              

      7. Bea Keluar
                

Ada Empat Fungsi Pajak yaitu;

Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah disinggung di atas yang antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi Anggaran
  2. Fungsi Mengatur
  3. Fungsi Stabilitas
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Berikut Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2019-2021:

 

Sumber Penerimaan - Keuangan

Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah)

2019

2020

2021

I. Penerimaan

1 955 136,20

1 698 648,50

1 742 745,70

Penerimaan Perpajakan

1 546 141,90

1 404 507,50

1 444 541,60

 Pajak Dalam Negeri

1 505 088,20

1 371 020,60

1 409 581,00

  Pajak Penghasilan

772 265,70

670 379,50

683 774,60

  Pajak Pertambahan Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

531 577,30

507 516,20

518 545,20

  Pajak Bumi dan Bangunan

21 145,90

13 441,90

14 830,60

  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

-

-

-

  Cukai

172 421,90

172 197,20

180 000,00

  Pajak Lainnya

7 677,30

7 485,70

12 430,50

 Pajak Perdagangan Internasional

41 053,70

33 486,90

34 960,50

  Bea Masuk

37 527,00

31 833,80

33 172,70

  Pajak Ekspor

3 526,70

1 653,20

1 787,90

Penerimaan Bukan Pajak

408 994,30

294 141,00

298 204,20

 Penerimaan Sumber Daya Alam

154 895,30

79 086,90

104 108,80

 Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan

80 726,10

65 000,00

26 130,50

 Penerimaan Bukan Pajak Lainnya

124 503,60

100 053,80

109 174,70

 Pendapatan Badan Layanan Umum

48 869,30

50 000,30

58 790,10

II. Hibah

5 497,30

1 300,00

902,8

Jumlah

1 960 633,60

1 699 948,50

1 743 648,50

Sumber: www.bps.go.id

 

Dari tabel kita lihat jelas berbeda penerimaan negara dengan pendapatan negara. Pendapatan negara bisa dikatakan penerimaan negara. Akan tetapi tidak semua penerimaan negara menjadi pendapatan negara.

  • Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara
  • Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih Negara.

Sebagai contoh penerimaan negara bukan pendapatan negara adalah pengembalian belanja, baik kelebihan pembayaran belanja Tahun Anggaran  (TA) berjalan maupun Tahun Anggaran yang lalu.

 

2. SUMBER PENDAPATAN NEGARA NON-PAJAK (PNBP)

Sumber pendapatan negara yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan.

Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:

1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.

3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.

4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.

5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

 

3. HIBAH

Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah. Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.

Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan. Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu.

Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).

 

 

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...