Sabtu, 02 Oktober 2021

PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI


PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

 

SUBJEK PAJAK

Dalam Pasal 3 PER 16 tahun 2016, dijelaskan bahwa Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3.  Olahragawan;

4.  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5.  Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7.  Agen iklan;

8.  Pengawas atau pengelola proyek;

9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. Petugas penjaja barang dagangan;

11. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

 

 


OBJEK PAJAK BAGI BUKAN PEGAWAI

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.

 

PERHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI

1) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari 1 kali dalam 1 tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

a. PPh Pasal 21 = Jumlah kumulatif PKP x tarif progresif Pasal 17 UU PPh

b. PKP = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan;

c. PTKP dapat menjadi pengurang jika memenuhi syarat :

  •  Yang bersangkutan memiliki NPWP; dan
  •  Hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.

 

2) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT TIDAK BERKESINAMBUNGAN.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat TIDAK Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya 1 kali dalam 1 tahun.

a. PPh Pasal 21 = DPP x tarif progresif Pasal 17 UU PPh

b. PKP = 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI

1. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

 

a) CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA DOKTER YANG PRAKTIK DI RUMAH SAKIT DAN/ATAU KLINIK

dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak, dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr. Samudera Putra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:

Bulan

Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)

Januari

45.000.000

Februari

49.000.000

Maret

47.000.000

April

40.000.000

Mei

44.000.000

Juni

52.000.000

Juli

40.000.000

Agustus

35.000.000

September

45.000.000

Oktober

44.000.000

Nopember

 43.000.000

Desember

 40.000.000

JUMLAH

 524.000.000

 

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016:

Bulan

Jasa Dokter yang dibayar Pasien

Dasar Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang

(1)

(2)

(3) = 50% x (2)

(4)

(5)

(6)= (3) x (5)

Januari

45.000.000

22.500.000

22.500.000

5%

1.125.000

Februari

49.000.000

24.500.000

47.000.000

5%

1.225.000

Maret

47.000.000

3.000.000

50.000.000

5%

150.000

20.500.000

70.500.000

15%

3.075.000

April

40.000.000

20.000.000

90.500.000

15%

3.000.000

Mei

44.000.000

22.000.000

112.500.000

15%

3.300.000

Juni

52.000.000

26.000.000

138.500.000

15%

3.900.000

Juli

40.000.000

20.000.000

158.500.000

15%

3.000.000

Agustus

35.000.000

17.500.000

176.000.000

15%

2.625.000

September

45.000.000

22.500.000

198.500.000

15%

3.375.000

Oktober

44.000.000

22.000.000

220.500.000

15%

3.300.000

Nopember

43.000.000

21.500.000

242.000.000

15%

3.225.000

Desember

40.000.000

8.000.000

250.000.000

15%

1.200.000

12.000.000

262.000.000

25%

3.000.000

JUMLAH

524.000.000

262.000.000



35.500.000

 

Apabila dr. Samudera Putra, Sp.OG tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh tersebut.

 


b)  CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS KOMISI YANG DIBAYARKAN KEPADA PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI (BUKAN SEBAGAI PEGAWAI PERUSAHAAN ASURANSI)

Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:

Bulan

Penghasilan Bruto

(1)

(2)

Januari

45.000.000

Februari

45.000.000

Maret

48.000.000

April

52.000.000

Mei

55.000.000

Juni

58.000.000

Juli

58.000.000

Agustus

62.000.000

September

65.000.000

Oktober

66.000.000

Nopember

68.000.000

Desember

70.000.000

JUMLAH

692.000.000

 

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah:

Bulan

Penghasilan Bruto

50% dari Penghasilan Bruto

PTKP

penghasilan Kena Pajak (PhKP)

Penghasilan Kena Pajak Kumulatif

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang

(1)

(2)

(3) = 50% x (2)

(4)

(5) = (3) - (4)

(6)

(7)

(8)= (5) x (7)

Januari

45.000.000

22.500.000

4.500.000

18.000.000

18.000.000

5%

900.000

Februari

45.000.000

22.500.000

4.500.000

18.000.000

36.000.000

5%

900.000

Maret

48.000.000

24.000.000

4.500.000

14.000.000

50.000.000

5%

700.000

5.500.000

55.500.000

15%

825.000

April

52.000.000

26.000.000

4.500.000

21.500.000

77.000.000

15%

3.225.000

Mei

55.000.000

27.500.000

4.500.000

23.000.000

100.000.000

15%

3.450.000

Juni

58.000.000

29.000.000

4.500.000

24.500.000

124.500.000

15%

3.675.000

Juli

58.000.000

29.000.000

4.500.000

24.500.000

149.000.000

15%

3.675.000

Agustus

62.000.000

31.000.000

4.500.000

26.500.000

175.500.000

15%

3.975.000

September

65.000.000

32.500.000

4.500.000

28.000.000

203.500.000

15%

4.200.000

Oktober

66.000.000

33.000.000

4.500.000

28.500.000

232.000.000

15%

4.275.000

Nopember

68.000.000

34.000.000

4.500.000

18.000.000

250.000.000

15%

2.700.000

11.500.000

261.500.000

25%

2.875.000

Desember

70.000.000

35.000.000

4.500.000

30.500.000

292.000.000

25%

7.625.000

JUMLAH

692.000.000

346.000.000

 

 

 

 

43.000.000

 

Dalam hal Ety Rahmawati tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety Rahmawati sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:

Bulan

 

Penghasilan Bruto

50% dari Penghasilan Bruto

Penghasilan Kena Pajak Kumulatif

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Tarif tidak memiliki NPWP

PPh Pasal 21 terutang

(1)

(2)

(3) = 50% x (2)

(4)

(5)

(6)

(7) = (3) x (5) x (6)

Januari

45.000.000

22.500.000

22.500.000

5%

120%

1.350.000

Februari

45.000.000

22.500.000

45.000.000

5%

120%

1.350.000

Maret

48.000.000

5.000.000

50.000.000

5%

120%

300.000

19.000.000

69.000.000

15%

120%

3.420.000

April

52.000.000

26.000.000

95.000.000

15%

120%

4.680.000

Mei

55.000.000

27.500.000

122.500.000

15%

120%

4.950.000

Juni

58.000.000

29.000.000

151.500.000

15%

120%

5.220.000

Juli

58.000.000

29.000.000

180.500.000

15%

120%

5.220.000

Agustus

62.000.000

31.000.000

211.500.000

15%

120%

5.580.000

September

65.000.000

32.500.000

244.000.000

15%

120%

5.850.000

Oktober

66.000.000

6.000.000

250.000.000

15%

120%

1.080.000

27.000.000

277.000.000

25%

120%

8.100.000

Nopember

68.000.000

34.000.000

311.000.000

25%

120%

10.200.000

Desember

70.000.000

35.000.000

346.000.000

25%

120%

10.500.000

JUMLAH

692.000.000

346.000.000

 

 

 

67.800.000

 

Dalam hal suami Ety Rahmawati atau Ety Rahmawati sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Ety Rahmawati mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.

 


2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

1)  Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000.000.

    Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :

 PPh 21 terutang

=

Tarif Progresif x DPP


=

Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh x [ 50% x Penghasilan Bruto]


=

5% x 50% x 5.000.000


=

125.000

 

Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar :

120% x 5% x 50% 5.000.000 = 150.000

 

2)  Toga Marolop Simanjuntak adalah seorang pengacara. Dalam menangani sebuah kasus, Toga Marolop Simanjuntak mendapatkan fee sebesar Rp450.000.000 dari PT Manis Manja. Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:

DPP



50% x 450.000.000

=

225.000.000




PPh Pasal 21 terutang :



5% x 50.000.000

=

2.500.000

15% x 175.000.000

=

26.250.000



28.750.000

 

Dalam hal Toga Marolop Simanjuntak tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:

Tidak punya NPWP



120% x 28.750.000

=

34.500.000

 

 

3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/ BAHAN

Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

a) Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Dedy Efriliansyah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy Efriliansyah dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Dedy Efriliansyah adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Dedy Efriliansyah dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Dedy Efriliansyah adalah sebesar:

5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00

Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00

 

b)    Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Dedy Efriliansyah mengenai upah yang harus dikeluarkan Dedy Efriliansyah atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp300.000,00

 

Catatan:

Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Dedy Efriliansyah.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo dan Kertas Kerja - Riki Ardoni

A yat Jurnal Penyesuaian ( Adjusting Journal Entry ) atau ‘AJP’ adalah proses pencatatan perubahan saldo ak...