PPh PASAL 21 BUKAN PEGAWAI
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
SUBJEK PAJAK
Dalam Pasal 3 PER 16 tahun 2016, dijelaskan bahwa Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. Olahragawan;
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. Agen iklan;
8. Pengawas atau pengelola proyek;
9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. Petugas penjaja barang dagangan;
11. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
OBJEK PAJAK BAGI BUKAN PEGAWAI
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.
PERHITUNGAN PPh 21 BUKAN PEGAWAI
1) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari 1 kali dalam 1 tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
a. PPh Pasal 21 = Jumlah kumulatif PKP x tarif progresif Pasal 17 UU PPh
b. PKP = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan;
c. PTKP dapat menjadi pengurang jika memenuhi syarat :
- Yang bersangkutan memiliki NPWP; dan
- Hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
2) BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT TIDAK BERKESINAMBUNGAN.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat TIDAK Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya 1 kali dalam 1 tahun.
a. PPh Pasal 21 = DPP x tarif progresif Pasal 17 UU PPh
b. PKP = 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI
1. PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
a) CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA DOKTER YANG PRAKTIK DI RUMAH SAKIT DAN/ATAU KLINIK
dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak, dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr. Samudera Putra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:
Bulan |
Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah) |
Januari |
45.000.000 |
Februari |
49.000.000 |
Maret |
47.000.000 |
April |
40.000.000 |
Mei |
44.000.000 |
Juni |
52.000.000 |
Juli |
40.000.000 |
Agustus |
35.000.000 |
September |
45.000.000 |
Oktober |
44.000.000 |
Nopember |
43.000.000 |
Desember |
40.000.000 |
JUMLAH |
524.000.000 |
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016:
Bulan |
Jasa Dokter yang dibayar Pasien |
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 |
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif |
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
PPh Pasal 21 terutang |
(1) |
(2) |
(3) = 50% x (2) |
(4) |
(5) |
(6)= (3) x (5) |
Januari |
45.000.000 |
22.500.000 |
22.500.000 |
5% |
1.125.000 |
Februari |
49.000.000 |
24.500.000 |
47.000.000 |
5% |
1.225.000 |
Maret |
47.000.000 |
3.000.000 |
50.000.000 |
5% |
150.000 |
20.500.000 |
70.500.000 |
15% |
3.075.000 |
||
April |
40.000.000 |
20.000.000 |
90.500.000 |
15% |
3.000.000 |
Mei |
44.000.000 |
22.000.000 |
112.500.000 |
15% |
3.300.000 |
Juni |
52.000.000 |
26.000.000 |
138.500.000 |
15% |
3.900.000 |
Juli |
40.000.000 |
20.000.000 |
158.500.000 |
15% |
3.000.000 |
Agustus |
35.000.000 |
17.500.000 |
176.000.000 |
15% |
2.625.000 |
September |
45.000.000 |
22.500.000 |
198.500.000 |
15% |
3.375.000 |
Oktober |
44.000.000 |
22.000.000 |
220.500.000 |
15% |
3.300.000 |
Nopember |
43.000.000 |
21.500.000 |
242.000.000 |
15% |
3.225.000 |
Desember |
40.000.000 |
8.000.000 |
250.000.000 |
15% |
1.200.000 |
12.000.000 |
262.000.000 |
25% |
3.000.000 |
||
JUMLAH |
524.000.000 |
262.000.000 |
35.500.000 |
Apabila dr. Samudera Putra, Sp.OG tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh tersebut.
b) CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS KOMISI YANG DIBAYARKAN KEPADA PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI (BUKAN SEBAGAI PEGAWAI PERUSAHAAN ASURANSI)
Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:
Bulan |
Penghasilan Bruto |
(1) |
(2) |
Januari |
45.000.000 |
Februari |
45.000.000 |
Maret |
48.000.000 |
April |
52.000.000 |
Mei |
55.000.000 |
Juni |
58.000.000 |
Juli |
58.000.000 |
Agustus |
62.000.000 |
September |
65.000.000 |
Oktober |
66.000.000 |
Nopember |
68.000.000 |
Desember |
70.000.000 |
JUMLAH |
692.000.000 |
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah:
Bulan |
Penghasilan Bruto |
50% dari Penghasilan Bruto |
PTKP |
penghasilan Kena Pajak (PhKP) |
Penghasilan Kena Pajak Kumulatif |
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
PPh Pasal 21 terutang |
(1) |
(2) |
(3) = 50% x (2) |
(4) |
(5) = (3) - (4) |
(6) |
(7) |
(8)= (5) x (7) |
Januari |
45.000.000 |
22.500.000 |
4.500.000 |
18.000.000 |
18.000.000 |
5% |
900.000 |
Februari |
45.000.000 |
22.500.000 |
4.500.000 |
18.000.000 |
36.000.000 |
5% |
900.000 |
Maret |
48.000.000 |
24.000.000 |
4.500.000 |
14.000.000 |
50.000.000 |
5% |
700.000 |
5.500.000 |
55.500.000 |
15% |
825.000 |
||||
April |
52.000.000 |
26.000.000 |
4.500.000 |
21.500.000 |
77.000.000 |
15% |
3.225.000 |
Mei |
55.000.000 |
27.500.000 |
4.500.000 |
23.000.000 |
100.000.000 |
15% |
3.450.000 |
Juni |
58.000.000 |
29.000.000 |
4.500.000 |
24.500.000 |
124.500.000 |
15% |
3.675.000 |
Juli |
58.000.000 |
29.000.000 |
4.500.000 |
24.500.000 |
149.000.000 |
15% |
3.675.000 |
Agustus |
62.000.000 |
31.000.000 |
4.500.000 |
26.500.000 |
175.500.000 |
15% |
3.975.000 |
September |
65.000.000 |
32.500.000 |
4.500.000 |
28.000.000 |
203.500.000 |
15% |
4.200.000 |
Oktober |
66.000.000 |
33.000.000 |
4.500.000 |
28.500.000 |
232.000.000 |
15% |
4.275.000 |
Nopember |
68.000.000 |
34.000.000 |
4.500.000 |
18.000.000 |
250.000.000 |
15% |
2.700.000 |
11.500.000 |
261.500.000 |
25% |
2.875.000 |
||||
Desember |
70.000.000 |
35.000.000 |
4.500.000 |
30.500.000 |
292.000.000 |
25% |
7.625.000 |
JUMLAH |
692.000.000 |
346.000.000 |
|
|
|
|
43.000.000 |
Dalam hal Ety Rahmawati tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Ety Rahmawati sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh tersebut namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:
Bulan |
Penghasilan Bruto |
50% dari Penghasilan Bruto |
Penghasilan Kena Pajak Kumulatif |
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
Tarif tidak memiliki NPWP |
PPh Pasal 21 terutang |
(1) |
(2) |
(3) = 50% x (2) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) = (3) x (5) x (6) |
Januari |
45.000.000 |
22.500.000 |
22.500.000 |
5% |
120% |
1.350.000 |
Februari |
45.000.000 |
22.500.000 |
45.000.000 |
5% |
120% |
1.350.000 |
Maret |
48.000.000 |
5.000.000 |
50.000.000 |
5% |
120% |
300.000 |
19.000.000 |
69.000.000 |
15% |
120% |
3.420.000 |
||
April |
52.000.000 |
26.000.000 |
95.000.000 |
15% |
120% |
4.680.000 |
Mei |
55.000.000 |
27.500.000 |
122.500.000 |
15% |
120% |
4.950.000 |
Juni |
58.000.000 |
29.000.000 |
151.500.000 |
15% |
120% |
5.220.000 |
Juli |
58.000.000 |
29.000.000 |
180.500.000 |
15% |
120% |
5.220.000 |
Agustus |
62.000.000 |
31.000.000 |
211.500.000 |
15% |
120% |
5.580.000 |
September |
65.000.000 |
32.500.000 |
244.000.000 |
15% |
120% |
5.850.000 |
Oktober |
66.000.000 |
6.000.000 |
250.000.000 |
15% |
120% |
1.080.000 |
27.000.000 |
277.000.000 |
25% |
120% |
8.100.000 |
||
Nopember |
68.000.000 |
34.000.000 |
311.000.000 |
25% |
120% |
10.200.000 |
Desember |
70.000.000 |
35.000.000 |
346.000.000 |
25% |
120% |
10.500.000 |
JUMLAH |
692.000.000 |
346.000.000 |
|
|
|
67.800.000 |
Dalam hal suami Ety Rahmawati atau Ety Rahmawati sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Ety Rahmawati mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh tersebut, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.
2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
1) Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000.000.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar :
PPh 21 terutang |
= |
Tarif Progresif x DPP |
= |
Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh x [ 50% x Penghasilan Bruto] |
|
= |
5% x 50% x 5.000.000 |
|
= |
125.000 |
Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar :
120% x 5% x 50% 5.000.000 = 150.000
2) Toga Marolop Simanjuntak adalah seorang pengacara. Dalam menangani sebuah kasus, Toga Marolop Simanjuntak mendapatkan fee sebesar Rp450.000.000 dari PT Manis Manja. Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
DPP |
||
50% x 450.000.000 |
= |
225.000.000 |
PPh Pasal 21 terutang : |
||
5% x 50.000.000 |
= |
2.500.000 |
15% x 175.000.000 |
= |
26.250.000 |
28.750.000 |
Dalam hal Toga Marolop Simanjuntak tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
Tidak punya NPWP |
||
120% x 28.750.000 |
= |
34.500.000 |
3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/ BAHAN
Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Dedy Efriliansyah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy Efriliansyah dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Dedy Efriliansyah adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Dedy Efriliansyah dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Dedy Efriliansyah adalah sebesar:
5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp135.000,00
b) Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Dedy Efriliansyah mengenai upah yang harus dikeluarkan Dedy Efriliansyah atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Dedy Efriliansyah tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Dedy Efriliansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar