PMK 9 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Keuangan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Pemberitahuan (SPT) yang berlaku sejak 26 Januari 2018.
Seperti yang kita ketahui, ketentuan mengenai Surat
Pemberitahuan/ Lapor (SPT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK. 03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Namun,untuk menyederhanakan
administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mendukung kemudahan
dalam berusaha (Ease Of Doing Business) dan memberikan kepastian hukum
dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT), maka Kementrian Keuangan melakukan
perubahan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud
dalam PMK 243 Tahun 2014.
Peraturan ini sebagian besar menjelaskan tentang
berbagai perubahan terkait metode lapor pajak serta pelaporan SPT yang harus
dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut point perubahan terkait PMK No 9 Tahun 2018:
KEWAJIBAN PELAPORAN SPT DAN PENGECUALIAN
A. Wajib Lapor SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran sendiri atau yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak wajib melaporkan SPT paling lama dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, yakni atas Pajak Penghasilan (PPh):
- PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong.
- PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dibayar sendiri.
- PPh Pasal 15 yang dipotong.
- PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri.
- PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
- PPh 23 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
- PPh 25 yang dibayar (yang belum divalidasi).
B. Pengecualian Wajib Lapor SPT
Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT
pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh
21 dan atau PPh 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh 21 dan/atau
PPh 26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil
tersebut disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili.
Wajib Pajak dengan angsuran PPh 25 Nihil
dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.
Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban
pelaporan SPT Masa PPN jika pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang
wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.
PERUBAHAN PENTING DALAM PMK NO. 9 2018
Dalam PMK No. 9 Tahun 2018, setidaknya ada 12 perubahan penting yang perlu diperhatikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil.
- Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi pemungut.
- Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.
- Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non PKP.
- Kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan menggunakan dokumen elektronik.
- Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filling Wajib Pajak Badan.
- Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filling bagi PKP.
- Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak.
- Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak.
- Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara.
- Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Salah satu poin perubahan penting dalam PMK 9 Tahun 2018 adalah tentang adanya kewajiban pelaporan SPT Masa secara elektronik. Dengan kata lain, Anda diharuskan untuk melakukan lapor pajak online.
Pada
dasarnya revisi PMK 9 Tahun 2018 dilakukan agar Anda sebagai WP dapat menjalankan
kewajiban lapor SPT pajak dengan lebih praktis dan mudah. Dengan begini, tak
ada alasan lagi untuk tidak melapor SPT secara rutin.